logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5276

Ketua PTA Bengkulu Wildan Suyuthi (kiri) dan Hakim Tinggi PTA Jakarta M. Muzhaffar ketika menjadi narasumber dalam lokakarya Pemberdayaan Hakim Tinggi

Sangat murah, karena semua biaya transportasi dari tempat asal peserta ke Jakarta pergi-pulang ditanggung para peserta. Ketua MSA & PTA, juga semua Ketua Pengadilan Tingkat Banding lingkungan lainnya, diwajibkan oleh Pimpinan MA untuk menghadiri serangkaian kegiatan di MA, dalam rangka Laporan Tahunan MA dan Pelepasan Ketua MA, dengan biaya sendiri.

Sebagaimana tradisi yang selama ini  dilakukan, Badilag mengambil manfaat atas kehadiran pimpinan MSA & PTA ke Jakarta itu. Kali ini,  dengan mengadakan Lokakarya, pada malam hari.  Badilag hanya menanggung  akomodasi dan konsumsinya saja. Jadi, murah, kan?

Ada, atau  tidak ada lokakarya, para Ketua MSA & PTA se Indonesia itu tetap harus pergi ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan-kegiatan di Mahkamah Agung di siang hari. Biayapun tetap harus keluar. Jadi, dengan adanya lokakarya ini,  manfaat kehadiran beliau-beliau ke Jakarta lebih besar lagi.

Kepuasan saya atas hasil lokakarya, juga karena para pembicara pada lokakarya ini adalah para hakim tinggi dan para pimpinan MSA & PTA itu sendiri. Bertindak sebagai pemakalah pertama adalah Pak Mardiana Muzhaffar, Hakim Tinggi PTA Jakarta, dan kedua adalah Pak Wildan Suyuthi, Ketua PTA Bengkulu.

Saya sendiri hanya bertindak sebagai pihak yang menjelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan dari lokakarya ini. Sedangkan Pak Purwo, Direktur Tenaga Tehnis, bertindak sebagai moderator.

Tim perumuspun semuanya dari pihak PTA yang dipimpin oleh Pak Wildan. Anggotanya Pak Bahrusyam, WKPTA Makassar dan para hakim tinggi yang visioner.

**

Lokakarya ini menghasilkan rumusan luar biasa. Pertama,  semua peserta sepakat untuk bertekad melaksanakan hasil lokakarya ini seoptimal mungkin. Ini sangat penting, sebab kesepakatan untuk melaksanakan sesuatu adalah merupakan komitmen yang sangat berharga. Komitmen dari pimpinan, apabila dilaksanakan secara konsisten, akan membuahkan hasil yang sangat signifikan.

Kedua, lokakarya ini merumuskan pola peningkatan peran MSA & PTA se Indonesia sebagai kawal depan Mahkamah Agung.  Pola ini pada dasarnya adalah pola peningkatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh MSA & PTA terhadap MS & PA yang berada di wilayahnya masing-masing.

Pola ini jika difahami dan dilaksanakan secara konsisten, bersama-sama oleh para pimpinan, hakim tinggi, pejabat fungsional dan struktural serta oleh seluruh aparat MSA & PTA, akan menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan secara signifikan yang diberikan oleh MS & PA terhadap para pencari keadilan dan masyarakat luas.

Beberapa point yang terdapat pada rumusan hasil lokakarya, yang juga dimuat pada www. badilag.net  ini, adalah sebagai berikut:

  1. Pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap MS & PA akan lebih banyak dilakukan oleh MSA & PTA masing-masing.  Pada dasarnya, Badilag dan Uldilag hanya akan melakukan binwas  terhadap MSA & PTA saja.
  2. Materi binwas terdiri dari masalah tehnis yudisial dan tehnis non yudisial.  Tehnis judisial antara lain tentang pemahaman dan penerapan hukum formil dan hukum materil, termasuk Pola Bindalminnya. Sedangkan tehnis non yudisial terdiri dari program-program Reformasi Birokrasi & Pembaruan Peradilan, seperti menejemen perkara, menejemen SDM, menejemen keuangan dan sarana prasarana, menejemen pengawasan dan pengaduan, pelayanan sidang keliling, prodeo dan posbakum, keterbukaan informasi, pelayanan meja informasi, pelayanan publik, pengembangan website, SIADPA, SIMPEG dan lain-lainnya.
  3. Di tingkat MSA & PTA, dibentuk suatu tim khusus binwas yang dikordinir oleh Wakil Ketua MSA & PTA dan melibatkan semua hakim tinggi. Pejabat selain hakim tinggi hanyalah duduk di tim asistensi dan administrasi.
  4. Istilah Hatiwasda dan Hatiwasbid  diganti dengan Hatibinwasda dan Hatibinwasbid. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesan bahwa para hakim tinggi hanya melakukan pengawasan  saja, atau bahkan hanya mencari kesalahan saja.  Kini, aspek pembinaan lebih ditekankan dari pada aspek pengawasan, walaupun sebenarnya pengawasan itu sendiri merupakan bagian dari aspek pembinaan.
  5. Sebelum mengadakan binwas, para hakim tinggi terlebih dahulu melakukan pendalaman pemahaman dan penyamaan persepsi  atas materi binwas, dengan cara mengikuti diklat, orientasi, sosialisasi dan kegiatan sejenis lainnya, baik yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (Badilag, Uldilag, Pusdiklat, BUA dllnya)  atau oleh MSA & PTA yang bersangkutan.
  6. Hakim tinggi diwajibkan untuk meningkatkan ketrampilan di bidang Teknologi Informasi secara sungguh-sungguh dan terprogram, melalui kursus atau diklat di tempat kerja (DDTK) dengan biaya MSA & PTA. Nara sumbernya, yang ahli di bidang  tertentu, dapat diambil dari MSA & PTA itu sendiri atau dari luar.
  7. Hakim tinggi harus diikut-sertakan dalam perumusan rencana kerja dan anggaran (RKAKL) dan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggarannya.
  8. Binwas yang dilakukan terhadap MS & PA di wilayahnya dapat dilakukan dengan tatap muka, seperti mengundang  aparat MS & PA ke MSA & PTA,  dengan mendatangi MS & PA, atau dengan cara memanfaatkan Teknologi Informasi, seperti website, SIADPA, email, atau lainnya.
  9. Secara periodik, hasil binwas dari MSA & PTA dilaporkan kepada Ditjen Badilag untuk diketahui atau ditindak lanjuti. Di Ditjen Badilag, ada tim khusus yang melibatkan semua unit kerja eselon II, yang bertugas menerima, memonitor dan memenej upaya tindak lanjut.  Laporan hasil pengawasan wajib ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

10.  MSA & PTA wajib melakukan langkah-langkah kongkrit  untuk menempatkan para hakim tinggi sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya. Dengan ini diharapkan agar kewibawaan dan kehormatan

hakim tinggi  dapat terwujud sebagaimana mestinya.

11.  Hasil lokakarya harus segera dilaksanakan secara optimal dengan memanfaatkan dana, fasilitas serta SDM yang ada.  Tidak ada alasan hasil lokakarya ini tidak dilaksanakan karena anggaran dan fasilitas

belum tersedia.   Begitu hasil Lokakarya dipublis, MSA dan PTA segera mengadakan pembahasan pendalaman pemahaman terhadap hasil lokakarya tersebut.

12. Mengusulkan agar sistem rekrutmen hakim tinggi benar-benar didasarkan kepada kapabilitas  dan  integritas yang bersangkutan.

***

Saya yakin, jika hasil lokakarya ini dilaksanakan dengan ikhlas dan semangat, pembinaan dan pengawasan terhadap MS & PA se Indonesia akan jauh lebih baik dibandingkan  sebelumnya.

Demikian pula, kualitas dan kewibawaan hakim tinggipun,  sedikit demi sedikit, akan merayap naik. Kualitas hakim tinggi yang “mumpuni” ditambah integritas dan akhlaq yang tinggi akan dengan sendirinya mengatrol wibawa hakim tinggi dalam kehidupan sehari-hari di mata aparat pengadilan tinggi itu sendiri dan aparat pengadilan di bawahnya.  Perlakukan proporsional dari institusi serta seluruh aparat pengadilan  kepada hakim tinggi akan mempercepat pulihnya kewibawaan hakim tinggi. Kalau ini terjadi, maka keberhasilan binwas akan dengan cepat dapat terrealisasi.

Saya prihatin, kini banyak sekali suara-suara yang saya dengar langsung atau saya baca dari komentar-komentar di Badilag.net, yang merupakan kritikan pedas terhadap hakim tinggi.  Namun demikian, dalam keprihatinan itu terbetik pula rasa senang, karena komentar dan kritikan itu memperlihatkan perhatian yang besar dari seluruh warga peradilan agama.

Saya mohon kepada para hakim tinggi agar menyikapi kritikan-kritikan pedas ini secara positif, sebab dengan sikap dan respon yang positiflah, kita akan maju dan terhindar dari keterpurukan yang terus menerus.

Di antara kritikan itu juga ada yang dialamatkan kepada Badilag, Uldilag dan TPM Mahkamah Agung. Saya sendiri dan Bapak-bapak lainnya yang terlibat di MA, juga harus meresponnya dengan  positif, lapang dada dan langkah nyata.

Yuk, kita cermati satu persatu dari sebagian kritikan tersebut, seperti di bawah ini:

  1. Tidak semua hakim tinggi direkrut berdasarkan kapabilitas dan integritas.
  2. Tidak semua hakim tinggi mahir dalam hukum acara, hukum materi dan Pola Bindalmin.
  3. Sedikit  hakim tinggi yang mau dan mampu memanfaatkan komputer dan Teknologi Informasi.
  4. Sedikit hakim tinggi yang  menguasai administrasi umum (administrasi kepegawaian, keuangan dan sarana prasarana)  dan menejemen pengaduan/pengawasan.
  5. Banyak Ketua dan pejabat PA lainnya yang tidak respek terhadap hakim tinggi.
  6. Ada kesan, pengawasan yang dilakukan hakim tinggi hanya mencari kesalahan semata.
  7. Sangat sering, persepsi dari hakim tinggi terhadap objek binwas tidak sama. Hal ini menimbulkan kebingungan dari aparat MS dan PA.
  8. Hakim tinggi seringkali tidak diberdayakan atau difungsikan oleh pimpinan MSA dan PTA.
  9. Selama ini, tidak ada upaya pemberdayaan hakim tinggi.

10.  Selama ini, hakim tinggi tidak diperlakukan dan difasilitasi sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya.

****

Memang memprihatinkan. Lalu, siapa yang bersalah dan harus bertanggung jawab atas semua ini?  Di manakah letak kesalahan itu terjadi, di sistem rekrutmen, pembinaan atau monitoring? Mengapa ini terjadi?

Dengan jujur harus saya katakan, sayalah sebagai orang nomor satu di Badilag, yang bersalah dan bertanggung jawab atas semua ini.

Oleh karena itu, sebagai salah satu pimpinan satuan kerja di Mahkamah Agung, dengan kewenangan tertentu berkaitan dengan peradilan agama, -meski tidak semua permasalahan menyangkut peradilan agama, saya mempunyai kewenangan-, saya ingin mengajak kepada semua pihak  marilah kita bangkitkan kapabilitas dan peran hakim tinggi itu.

Peningkatan peran pengadilan tingkat banding akan nonsen, jika peran dan kapabilitas hakim tingginya tidak ditingkatkan.

Kini, kita telah mempunyai hasil lokakarya yang sangat bagus. Kita telah mempunyai komitmen kuat untuk melaksanakannya. Yuk, kita sama-sama laksanakan hasil lokakarya ini dengan sungguh-sunggiuh, konsisten dan improvisasi, sesuai dengan posisi, kewenangan dan kemampuan kita masing-masing.

Dengan komitmen yang kita punyai, sarana dan anggaran pembinaan yang kini relatif besar di daerah-daerah, saya yakin kita pasti bisa.  Dengan komitmen dan kesungguhan semua pihak, saya yakin, kapabilitas hakim tinggi dapat ditingkatkan secara signifikan. Dan, dengan kapabilitas dan integritas hakim tinggi yang tinggi, ditambah dengan perlakuan yang proporsional sesuai kedudukan dan tanggung jawab, saya yakin, wibawa hakim tinggi akan merambat naik sebagaimana kita harapkan.

Saya yakin pula, semua ini akan meningkatkan secara signifikan kualitas pelayanan di MS dan PA seluruh Indonesia.  Meski yakin, mengingat demikian banyaknya materi binwas yang harus dikuasai hakim tinggi, kita tetap harus sabar. Kita perlu waktu untuk itu.

Ada orang bilang, tidak apa-apa,  walaupun  “pelan tapi pasti”.  Sementara ada orang lainnya bilang, “ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus”.  Ayo, kita pilih yang mana? (WW).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice