Pentingnya Pemahaman dan Passion Dalam Bekerja
Oleh: Abdul Manaf
Program dan kegiatan di sebuah pengadilan dibingkai dengan prinsip input, proses, output dan outcome. Apakah output dalam dalam kinerja sebuah pengadilan? Output terkait dengan what we do (apa yang kita produksi/hasilkan), dan who we reach (siapa orang yang menjadi sasaran kita). Apakah outcome dalam dalam kinerja sebuah pengadilan? Outcome mencakup kepada berbagai hasil (results) dalam jangka pendek serta dampak (impact) jangka panjang.
Input dalam pengadilan adalah sejumlah perkara yang masuk. Prosesnya adalah administrasi perkara dan persidangan. Output-nya adalah sejumlah penetapan dan putusan. Sedangkan outcome-nya menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang berperkara, serta memberikan dampak kepercayaan dan kepuasan publik terhadap pengadilan serta berdampak ketertiban hidup dalam masyarakat.
Disebutkan dalam sebuah kegiatan solat berjamaah. Sang Imam membaca surat sangat panjang dalam solat. Beberapa makmum tampak khusyuk dan menangis mendengarkan bacaan imam yang syahdu. Beberapa makmum yang lain tampak gelisah dan menangis mendengarkan bacaan imam yang bersuara merdu.
Usai solat, Sang Imam bertanya kepada seorang jamaah. “Kenapa Anda menangis dalam solat?” “Saya sedih mendengar ayat-ayat adzab yang Tuan bacakan barusan.” “Apakah Anda memahami dan mengerti bacaan ayat Al-Quran?” “Ya. Saya sudah lama memelajari dan memahami Bahasa Arab dan Al-Quran.”
Kemudian Sang Imam bertanya kepada jamaah yang lain. “Kenapa Anda menangis dalam solat?” “Saya gelisah karena Tuan membaca ayat sangat panjang, tetapi saya tidak memahaminya sama sekali.”
Itulah gambaran kita dalam bekerja. Untuk mencapai kinerja pengadilan agama yang berdampak kepada kepercayaan dan kepuasan publik terhadap pengadilan agama dan lembaga peradilan pada umumnya, serta berdampak ketertiban hidup dalam masyarakat, jelas membutuhkan passion (kegemaran dan semangat) yang sama dari setiap warga peradilan agama. Sejak dari level imam, sebutlah Ketua Kamar Agama misalnya, sampai ke level makmum atau staf di pengadilan agama, harus memiliki passion yang sama.
Seperti dari kisah berjamaah di atas, passion seorang pegawai (sang makmum) lahir dari sebuah pemahaman terhadap uraian tugas (Ayat Al-Quran) sebagai penjabaran dari rencana kerja yang disusun oleh lembaga (Sang Imam). Pemahaman terhadap uraian tugas, mampu membangun keterlibatan emosi sekaligus pemikiran, sehingga melahirkan passion dalam bekerja (menangis). Pada sisi yang lain, ketidakpahaman terhadap uraian tugas menimbulkan apatisme, kebosanan bahkan frustasi dalam bekerja (menangis).
Lebih spesifik untuk seorang hakim dalam proses persidangan, Sayyidina Umar Ibnu Al-Khattab RA (semoga Allah Meridhoinya) sangat menekankan faktor pemahaman hakim terhadap perkara yang ditanganinya dan pemahaman teknis persidangan yang imparsial. Sampai tiga kali beliau menekankan hal itu. Fafham idza udliya ilayka (maka pahamilah benar-benar jika ada sesuatu perkara yang dikemukakan kepadamu)…. Tsumma al-fahma al-fahma fima udliya ilayka… (kemudian fahamilah, fahamilah benar-benar persoalan yang dipaparkan kepadamu…)
Putusan seorang hakim yang menciderai rasa keadilan masyarakat dan memporak-porandakan kepastian hukum, akan berdampak pada hancurnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dan berdampak melahirkan kekacauan dalam hidup dan kehidupan masyarakat luas.