logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1282

TUGAS-TUGAS KEJURUSITAAN TENTANG PEMANGGILAN DAN SEPUTAR WACANANYA[i]

( Sekelumit Refleksi Menuju Hukum Acara Perdata Nasional )

Oleh : Asmu’i Syarkowi[ii]

A. Pendahuluan

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama maka terdapat perubahan yang mendasar mengenai kewenangan-kewenangan bagi Peradilan Agama, terutama di Jawa dan Madura yang sebelumnya kewenangannya didasarkan pada Stb. 1882 Nomor 152 dan Stb. 1937 No. 116 dan 610 serta di Kalimantan Selatan dan sebagian Kalimantan Timur yang kewenangannya di dasarkan pada Stb. 1937 No. 638 dan No. 639, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyyah di luar Jawa dan Madura.[iii]

Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 memberikan ketentuan : “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.


End note :

[i]Disusun untuk kepentingan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK ) Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari Jum’at, 14 November 2014.

[ii]Alumnus IAIN/UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1988 ) dan S-2 UMI Makassar (2001), Mantan Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Klas I A, kini Hakim Pengadilan Agama Lumajang Klas I A.

[iii]Lihat Konsideran Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice