logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3189

TRANSAKSI TAWARRUQ:

Hukum dan Aplikasinya dalam Sistem Perbankan Syari’ah

Oleh: Muhammad Fadhly Ase, SHI.[1]

Pendahuluan

Seseorang yang akan melakukan kegiatan ekonomi, baik yang bersifat produksi maupun konsumsi, tentunya membutuhkan modal berupa uang. Jika tidak tersedia uang tunai, Islam memberikan jalan keluar dimana pihak yang kekurangan (defisit) dapat meminjam uang dengan prinsip qardh (pinjaman murni tanpa tambahan atau bunga) kepada pihak yang berkelebihan (surplus), tapi akan menjadi masalah ketika tidak seorangpun yang sudi ataupun rela memberikan pinjaman qardh.

Untuk menghindari praktek ribawi dalam mendapatkan uang tunai, sebagian orang melakukan transaksi tawarruq, namun sejumlah ulama masih memperdebatkan kehalalan transaksi model ini.

Sejumlah pihak berpandangan bahwa tawarruq sebagai sebuah kegiatan yang dibuat-buat sehingga unsur ribanya tidak tampak padahal esensinya adalah kegiatan ribawi. Di lain pihak, tawarruq dianggap hal yang diperkenankan dalam Islam sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan uang tunai.[2]

Ulama-ulama terdahulu seperti Imam Nawawi dan Hasan bin Ali al-Mawardi tidak membahas konsep tawarruq secara khusus dalam bab tertentu, namun prinsip ini masuk dalam kajian umum mereka tentang bai’u al-inah dan bai’u bistsaman muajjal.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice