TITIK TEMU ASN DAN TENIS
(Catatan HUT KORPRI ke-47 & Pertandingan PTWP PA se-Bali)
Oleh : Abdurrahman, S.Ag[1]
Hakikat ASN
Pasca disahkannya Undang-undang (UU) No.5 tahun 2014, nomenklatur PNS (Pegawai Negeri Sipil) berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Perubahan tersebut tidak berdiri sendiri namun didampingi perubahan lainnya, diantaranya perpanjangan “time life” ASN dari 58 tahun menjadi 60 tahun, kategorisasi status ASN menjadi pegawai tetap (PNS) dan pegawai tidak tetap (PPPK), munculnya komisi ASN (KASN) sebagai pengawas dan evaluator ASN dan perubahan lainnya.
Yang perlu disadari bahwa perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh pemikiran dan alasan bahwa pelaksanaan manajemen ASN selama ini dirasakan belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi calon aparatur dan aparatur itu sendiri. Oleh karenanya UU tersebut memiliki misi, sebagaimana disebutkan dalam pendahuluan UU itu sendiri,[2] yakni untuk membentuk ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara.
[1] Hakim Pengadilan Agama Karang Asem (Bali).
[2] Lihat huruf c bagian pertimbangan UU No.5 tahun 2014
Selengkapnya KLIK DISINI