TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP REALISASI AKAD TABARRU
Oleh : RUSTAM.LENGKAS,SHI
Juru Sita Pengganti PA. Paniai
A. Latar Belakang masalah
Perusahaan asuransi konvensional akan mendapat untung melalui tingkat suku bunga ketika premi yang terkumpul dari nasabah diinvestasikan Selain itu, premi nasabah yang sudah berada di tangan perusahaan asuransi, status kepemilikannya berubah menjadi milik perusahaan, baik setelah berakhirnya masa perjanjian, maupun saat nasabah tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran premidan ingin mengundurkan diri sebelum masa revesing periode, maka dana peserta saat itu menjadi dana hangus. Jadi perusahaan asuransi akan mendapat dua keuntungan besar, yaitu premi-premi dari nasabah, dan hasil investasi dari premi-premi tersebut. Akan tetapi keuntungan yang besar itu akan segera mengikis dan habis bila tingkat klaim dari nasabah meningkat hingga jumlahnya melebihi seluruh pendapatan perusahaan, maka saat itu perusahaan asuransi mengalami kerugian. Karena janji yang diberikan kepada nasabah, pada umumnya dana yang akan turun jauh lebih tinggi dari premi yang dibayarkan bila nasabah mengajukan klaim Maka, kelanggengan bisnis asuransi sebenarnya sangat ditentukan dari tingkat klaim yang diterima perusahaan tersebut, semakin rendah jumlah klaim akan semakin menguntungkan, sebailknya ketika jumlah klaim membengkak, maka akan semakin membahayakan posisi keuangan suatu perusahaan asuransi.
selengkapnya KLIK DISINI