logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1896

THEORY OF EXCHANGE DALAM PERBANKAN ISLAM

Oleh : Syahirul Alim, SHI*

A. Latar Belakang Masalah

Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah atau bank Islam, seperti halnya bank konvensional, berfungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Menurut Adiwarman A Karim (2004) menyatakan ada tiga fungsi utama bank, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Bedanya pada Bank Islam dapat melaksanakan semua kegiatan usaha yang biasa dilakukan oleh bank konvensional, namun tidak boleh berdasarkan bunga (interest free) tetapi berdasarkan prinsip syariah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing principle atau PLS princiniple).

Dalam sejarah perekonomian Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Beberapa praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumtif dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice