logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2598

SYIQAQ TAK HARUS BER’DHARAR’[1]

(Sebuah Rekonstruksi-Etimologis Makna Syiqaq sebagai Alasan Perceraian di Peradilan Agama)

Oleh: Erfani el Islamiy[2]

A. Pembuka

Salah satu ketentuan hukum yang diterapkan di Peradilan Agama yang kemudian disebut sebagai bagian dari ketentuan lex specialis yang berlaku di Peradilan Agama adalah adanya perceraian dengan alasan syiqaq. Munculnya tema syiqaq ini sejatinya merupakan adopsi-aktualisasi dari pemaknaan terhadap Al Quran Surah Al Nisaa’ Ayat (35)[3]. Ayat ini merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya yang menjelaskan tentang qiwamah laki-laki, termasuk perihal bagaimana menyikapi istri nusyuz, lalu jika istri sudah taat kepada suami jangan pernah mencari-cari cara untuk menyakitinya atau selalu merasa besar/angkuh di hadapannya, karena Allah swt sajalah yang Maha Luhur lagi Maha Besar.

Namun jika istri tidak kunjung menaati hal-hal/nasihat-nasihat ma’ruf dari suaminya, justru terjadi perlawanan yang keukeuh sementara suami pun mulai berada pada posisi yang lepas kendali, lalu di antara mereka berdua terjadi saling berselisih, saling bertolak belakang (syiqaq), maka pemerintah/negara/otoritas/para hakim, hendaknya mengutus hakam dari pihak suami dan hakam dari pihak istri, jika suami dan istri benar-benar masih ingin berdamai/memperbaiki diri niscaya Allah swt akan memberikan taufik (kekuatan untuk melakukan perbaikan/perdamaian itu) bagi mereka, sesungguhnya Allah swt Maha Mengetahui (‘aliiman) lagi Maha Memberitahu (Khabiiran).


[1] Tulisan ini salah satu bagian dari “Bunga Rampai: Kapita Selekta Masalah Hukum Perdata Islam di Peradilan Agama” yang sedang Penulis susun

[2] Penulis salah satu Calon Hakim PPCT Angkatan I pada Pengadilan Agama Klas IB Tangerang

[3] QS. Al Nisaa: 35:


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice