logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3302

SITA JAMINAN DALAM REKONVENSI

(AKIBAT GUGURNYA KEKUATAN HUKUM DALAM SEBUAH PUTUSAN CERAI TALAK)

Oleh: Drs. H. Abdullah Berahim, M. HI*

  1. A. Pendahuluan

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Yang Maha Kuasa, karena atas curahan rahmat, karunia dan hidayah-Nya jualah tulisan ini dapat disajikan ke hadapan pembaca yang budiman. Shalawat dan salam tidak lupa penulis persembahkan kepangkuan Rasulullah saw yang seharusnya menjadi panutan dan idola kita bersama, mudah-mudahan kita diakui beliau sebagai ummatnya yang bakal mendapatkan syafaat beliau di akhirat kelak. Amin.

Dengan tidak bermaksud menggurui atau mengajar sebagaimana layaknya seorang guru atau dosen yang mengajari murid atau mahasiswanya dengan mengambil topik “sita jaminan dalam rekonvensi” akibat gugurnya kekuatan hukum dalam sebuah putusan cerai talak, akan tetapi untuk sekedar berbagi sedikit ilmu dan pengalaman yang penulis miliki dan sekedar mengingatkan bagi kawan-kawan hakim yang dimuliakan Allah swt, yang mungkin terlupakan dalam menangani dan menyelesaikan perkara permohonan cerai talak, sebagaimana dimaksud pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, jo pasal 66 dan pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah untuk yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice