logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2773

Sidang Satu Atap : Menggagas Permohonan dan Pemanggilan Kolektif serta Sidang Hakim Tunggal pada Peradilan Agama

Oleh : Drs. Rusliansyah, S.H.

(Ketua PA Nunukan)

 

Pada tanggal 29 Desember 2006 Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), yang mencabut, sekaligus menjadi pengganti dari 6 peraturan perundang-undangan; 5 di antaranya adalah produk peninggalan kolonialisme Belanda. Sedang 1 peraturan perundang-undangan yang dibuat setelah Indonesia merdeka, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan  tuntutan zaman.

Dalam konsideran menimbang huruf (c) dan (d) UU Adminduk ini dinyatakan, “Bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, termasuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri” (huruf miring dari penulis).

Di samping itu, “Peraturan perundang-undangan mengenai Administrasi Kependudukan yang ada tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara yang berhubungan dengan kependudukan.”


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice