logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1469

Setelah Promosi dan Mutasi, Mari Bicara Soal Kode Etik

Oleh: Ahmad Z. Anam[1]

Sekapur Sirih

            Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 15 Desember 2015, hampir seluruh sorot mata warga peradilan agama tertuju pada suhu­f muntadzor (lembar yang dinantikan) berjudul Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Tahun 2015. Suka-cita (ada juga duka) tumpah-ruah dalam khidmat pembacaan suhuf itu.

            Berdasarkan pengamatan sederhana, Tim Promosi Mutasi (TPM) telah berusaha maksimal untuk membumikan promosi dan mutasi yang berperikemanusiaan. Simpelnya begini: Tim mendengar aspirasi (usulan) tujuan mutasi dan Tim banyak memutasi hakim ke pengadilan di wilayah yang dekat kampung halaman.

            Dalam fenomena hakim “balik kampung” tersebut, tentu telah berjajar-antri sederet persoalan baru, salah satunya: kemungkinan lahirnya konflik kepentingan. Banyaknya sanak-keluarga, sahabat, serta kolega di kawasan kampung halaman dan sekitarnya dapat berpotensi memantik konflik kepentingan dalam menangani sebuah perkara.


[1] Hakim Pratama Muda PA Mentok 


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice