Sertifikasi ISO Lembaga Peradilan: Sebuah Otokritik
Oleh: Ade Firman Fathony, SHI, MSI.
[Hakim Pengadilan Agama Tanggamus]
Prolog
ISO (International Organization for Standardization) adalah salah satu standar internasional dalam sebuah sistem manajemen untuk pengukuran mutu organisasi. Mereka memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas organisasi yang ingin bersaing secara global dan juga adalah salah satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.
Sebuah lembaga yang telah mendapatkan sertifikasi ISO berarti telah sesuai dengan standar internasional dalam aspek tertentu. Lembaga tersebut akan memiliki kemungkinan lebih untuk memenangkan kompetisi pasar. Hal itu disebabkan karena adanya jaminan kualitas dari produk atau jasa yang ditawarkan, serta kepercayaan terhadap brand terkait.
Sertifikasi ISO yang diraih akan menjamin peningkatan Kredibilitas organisasi, jaminan kualitas dengan Standar Internasional, memungkinkan suatu perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen khusus yang membantu mereka untuk mengetahui kinerja perusahaan secara menyeluruh, mengoptimalkan kinerja karyawan, dan meningkatkan image perusahaan.
Sebegitu pentingnya makna ISO dalam sebuah manajemen organisasi, sehingga Badan Peradilan Agama, pada khususnya, dan Mahkamah Agung, pada umumnya, memberikan perhatian lebih terhadap usahan meraih standar ISO ini.
Selengkapnya, silakan baca DI SINI.