logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4004

SELUK BELUK WAKAF TUNAI DI INDONESIA

(Sebuah Kajian Yuridis dan Titik Singgungnya dengan Kewenangan Pengadilan Agama)

Oleh: Jasmani Muzayin, S.H.1

ABSTRAKS

Dalam masyarakat muslim Indonesia, wakaf sudah lama dikenal sejak masuknya Islam di Indonesia itu sendiri, namun demikian biasanya pemahaman masyarakat terhadap wakaf tersebut hanya terbatas dalam bentuk wakaf tanah atau bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang (wakaf tunai) sampai saat ini tampaknya dapat diasumsikan belum banyak dipahami dengan baik oleh sebagian dari mereka kendatipun mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam. Di Indonesia wakaf tunai sebagai bagian dari wakaf keberadaannya kini telah diatur dengan jelas dan pasti oleh hukum positif sejak lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Lalu bagaimana karakteristik wakaf tunai mulai dari soal teknis pelaksanaannya sampai kepada penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di waktu kemudian?

Kata kunci: Wakaf Uang, LKS, Penyelesaian Sengketa

A. PENDAHULUAN

Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menempatkan wakaf uang - yang kemudian lebih dikenal dengan istilah “wakaf tunai”- sebagai salah satu harta wakaf yang berlaku. Namun hingga kini keberadaannya belum banyak diketahui oleh masyarakat luas karena pengelolaannya belum terlihat nyata. Pada hal wakaf tunai sesungguhnya lebih memiliki keunggulan komparatif jika dibandingkan dengan wakaf property karena sifatnya yang fleksibel dan sangat memungkinkan untuk dikelola menjadi asset yang produktif, sehingga berpotensi untuk memberdayakan ekonomi umat.

Menurut data di Kementerian Agama, luas tanah wakaf di Indonesia ternyata  hampir lima kali lipat dari luas keseluruhan negara Singapura! Data yang terdapat pada Subdit Sistem Informasi Wakaf, Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada tahun 2012, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 3.492.045.373,754m2, data tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari proses pendataan tanah wakaf secara manual di seluruh Indonesia, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh tenaga KUA, kemudian direkapitulasi pada tingkat Kabupaten/Kota oleh kantor Kementerian Agama,  dan seterusnya hingga tingkat nasional. Tanah wakaf seluas itu tersebar di 420.003 lokasi di seluruh wilayah Indonesia (bimasislam,kemenag.go.id., tanggal 5 Maret 2013). Namun karena wakaf masih berorientasi pembangunan fisik yang tidak produktif maka tanah seluas itu tidak memberikan perubahan ekonomi yang lebih baik kepada umat Islam (Cholil Nafis, 2006: 9). Karena itu selayaknya umat Islam Indonesia merekonstruksi pengelolaan wakaf, agar harta wakaf dapat digunakan sebagai salah satu instrumen pendorong kegiatan ekonomi umat. Apalagi Indonesia saat ini sudah mempunyai UU Wakaf sehingga kegiatan pengelolaan perwakafan di tanah air akan lebih kondusif. Bagi para Wakif merasa tenang mewakafkan hartanya karena mendapatkan perlindungan UU. Demikian pula pengelola wakaf akan lebih berhati-hati karena penyelewengan dana wakaf dapat diperkarakan secara perdata dan dapat pula diancam pidana. Dengan demikian, gerakan pelaksanaan program wakaf tunai sebagai paradigma baru di Indonesia sudah saatnya dimulai secara massal. Atas dasar pemikiran tersebut dalam tulisan ini akan ditelaah secara perspektif yuridis normative tentang seluk beluk wakaf tunai dalam katitannya dengan penyelesaian sengketa yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama.

1 Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Rembang


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice