SEKITAR PENYITAAN
Oleh : H. Sarwohadi, S.H., M.H.
(Hakim Tinggi PTA Bengkulu)
A. Pengertian Penyitaan
Sita (Beslag) adalah suatu tindakan hukum pengadilan atas benda bergerak ataupun benda tidak bergerak milik Tergugat atas permohonan Penggugat untukdiawasi atau diambil untuk menjamin agar tuntutan Penggugat/Kemenangan Penggugat tidak menjadi hampa.
Pengertian penyitaan menurut Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartowinata untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari, atas barang-barang miliki Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dengan lain perkataan bahwa terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dipindahkan atau dipindahtangankan kepada orang lain.
selengkapnya KLIK DISINI
.