BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja sebagai sistem sosial untuk mengintegrasikan kepentingan masyarakat sehingga tercipta suatu keadaan yang tertib, dengan demikian hukum melakukan tugasnya dalam menentukan prosedur yang harus dilaksanakan. Dalam hubungan antar masyarakat dengan menunjukkan ketertiban yang telah ditetapkan oleh sistem sosial baik di bidang ekonomi, perdagangan, lalu lintas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hukum dalam peranan di masyarakat mempunyai suatu tujuan. Mengenai tujuan hukum itu sendiri tidak terlepas dari sifat hukum yang universal. Namun tetap menyadari ciri khas dari masing-masing masyarakat atau bangsa. Sehingga tujuan hukum itu sendiri memiliki karakteristik atau kekhususankarena pengaruh falsafah yang menjelma menjadi ideologi masyarakat atau bangsa dan negara yang sekaligus berfungsi sebagai cita hukum.
selengkapnya KLIK DISINI
.