logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1254

REKONSTRUKSI PEMIKIRAN HAKIM DALAM MEWUJUDKAN SUPREMASI MORAL JUSTICE[1]

Oleh : Drs. Muhyar, S.H., M.H., M.Si.

1. Pendahuluan

Berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2016 terdapat 28 orang aparatur pengadilan dari berbagai unsur jabatan, mulai dari hakim, panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti sampai pegawai pengadilan yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 2 (dua) orang hakim anggota dan seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri (Tipikor) Bengkulu pada hari Rabu tanggal 6 September 2017 pukul 21.00 WIB. Mahkamah Agung setelah mendengar informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa ada aparaturnya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), langsung memberhentikan aparatur yang terkena Operasi Tangkap Tangan tersebut. Mahkamah Agung juga menonaktifkan sementara Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung dari hakim dan panitera pengganti yang menjadi tersangka dalam kasus ini, karena Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri tersebut dianggap harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang melibatkan bahawannya.

Menurut Komisi Yudisial kasus-kasus tersebut membuktikan bahwa sistem pengawasan Mahkamah Agung terhadap sekitar 7.600 hakim dan 22.000 aparatur pengadilan serta 840 pengadilan tidak berjalan dengan baik. Komisi Yudisial menganggap hal itu bukan lagi oknum, tetapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di Mahkamah Agung. Komisi Yudisial berharap Pimpinan Mahkamah Agung serius melakukan upaya pembersihan dan pembenahan internal lembaganya, sebab jika hal tersebut terus berulang, maka citra Mahkamah Agung yang akan tercoreng dan publik semakin tidak percaya kepadanya serta Mahkamah Agung harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adalah perbuatan tercela serta biang pengkhianatan yang mesti dicari jalan keluarnya.


[1]Makalah ini untuk bahan diskusi pada hari Jum’at, tanggal 05 Oktober 2017 di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, disajikan oleh Drs. Muhyar, S.H., M.H., M.Si. dari Pengadilan Agama Krui di Liwa.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice