RAT 2015 : MOMENTUM BERHIJRAH MENUJU KOPERASI SYARIAH
Oleh : ASROFI *)
1. PENDAHULUAN
Pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dinyatakan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Berdasarkan penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen), bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan adalah koperasi.
Secara garis besar, ada tiga pelaku utama perekonomian di Indonesia, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta / Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama, dimana modal utamanya diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela para anggotanya.[1]
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan koperasi yang demikian ini, maka dalam mengelola unit-unit usaha, haruslah didasarkan pada nilai-nilai yang mendasari kegiatan koperasi itu sendiri, yaitu : kekeluargaan, menolong diri sendiri/para anggota, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. Demikian pula agar koperasi dapat berjalan dan berkembang dengan baik, maka para pengurus dan anggotanya harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain. (vide: Pasal 4 dan 5 UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian).
[1] Yuke Rahmawati, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, UIN Jakarta, 2013, h. 39.
selengkapnya KLIK DISINI