logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3840

PUTUSAN PERCERAIAN PROGRESIF

Oleh : Muhamad Isna Wahyudi

(Hakim PA Kotabumi)

Fenomena Hakim Robot

Sangat jarang, untuk tidak mengatakan tidak ada, putusan yang menolak perkara perceraian, selama gugatan perceraian yang diajukan berdasarkan hukum dan beralasan. Bahkan ketika suatu gugatan perceraian justru diajukan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Dalam kasus perceraian kondisi rumah tangga yang sudah pecah lebih menjadi pertimbangan utama terlepas dari siapa yang benar atau yang salah.

Memang, tidaklah sulit, untuk mengadili suatu kasus perceraian, dalam arti hanya menceraikan perkawinan. Inilah mengapa, bahkan saat ini membuat sebuah putusan yang demikian itu dapat memanfaatkan teknologi informasi, hakim tidak lebih hanya sebagai administrator, yang tugas pokoknya hanya input data, sementara format putusan sudah diprogram oleh sebuah aplikasi. Tidak heran jika kemudian banyak muncul hakim-hakim robot.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Abd. salam PA. Sidoarjo 2013-01-25 10:55
Saya setuju, sebuah tulisa yang berisi pemikiran yang inspiratif dan cukup mencerahkan, okey lanjutkan,,,,,, !
Reply | Reply with quote | Quote
# h. masruri, ptk 2013-01-28 09:33
Saya sependapat dengan Bapak Abd. salam PA Sidoarjo, bahwa tulisan tersebut membuka pemikiran baru dan inspiratif, cukup mencerahkan, semoga akan banyak lagi tulisan seputar hal tersebut, kita tunggu.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2013-01-25 14:12
ass,,,
Perkara perceraian, secara kasuistik sering diselesaikan oleh sebuah Majelis Hakim seperti sebuah penyelesaian administratif yang kering dari nilai-nilai keadilan karena persidangan berjalan seperti rutinitas. maka menjadi hakim progresif merupakan keharusan, thanks tulisannya pak.
Reply | Reply with quote | Quote
# asep saefudin m,sq 2013-01-25 14:22
Saya setuju dengan tulisan di atas yang cukup mencerahkan, yah walaupun bagi PA di Pulau Jawa yang perkaranya mencapai ribuan, sudah barang tentu agak jarang yang bisa membuat putusan seperti yang diinginkan oleh tulisan di atas, tapi semoga aja ada yang bisa.........
Reply | Reply with quote | Quote
# Syafli usman PA Dabosingkep 2013-01-25 16:46
saya sangat setuju dengan putusan perceraian yang progresif, sebagaimana tulisan diatas sehingga hak-hak perempuan dan anak-anak terlindungi, tapi siapa hakim yang berani mau memulai, ayoo ... :sad: cari solusinya.. dinegara tetangga kalau terjadi perceraian ibu dan anak-anak terjamin kelangsungan hidupnya, sementara di negara kita, banyak yg sengsara setelah bercerai karena hak-hak nya tidak terpenuhi.
Reply | Reply with quote | Quote
# # H.M.Idris Abdir, PA Jember # 2013-01-25 19:14
Dengan tulisan dan pemikiran tersebut,saya sebagai hakim telah terinspirasi untuk mengadili kasus-kasus perceraian dengan tidak hanya berdasar pada hukum formil/hukum materiil belaka, tapi memang sangat diperlukan keberanian atau kemandirian seorang hakim dalam memberikan putusan, tentu dengan pertimbangan hukum yang dapat dibenarkan hukum pula, serta sebaiknya hakim itu tidak hanya sebagai corong undang-undang!
Reply | Reply with quote | Quote
# Marwoto. PA. Sleman 2013-01-28 08:17
untuk dan demi perlindungan akan hak2 perempuan dan anak serta untuk mewujudkan rasa tanggungjawab kepada laki2 putusan mana semenjak di kalianda hingga sekarang di sleman udah kami lakukan
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep SM PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-01-28 21:07
waduh bagus amat tuh.
Reply | Reply with quote | Quote
# Maidariati,PA.SPN 2013-01-29 07:52
Saya sangat setuju dengan tulisan ini agar lebih memacu hakim untuk melahirkan putusan yang progresif dan jangan jadi hakim robot hanya mengandalkan putusan yang ada pada aplikasi. Beri putusan yang dapat menjamin hak perempuan dan anak setelah perceraian orang tuanya.Apalagi menjadikan anak menderita.
Reply | Reply with quote | Quote
# Sakdullah / PA. L Bajo NTT 2013-01-29 07:57
Masih banyak dr hakim PA yg beranggapan bhw bila suami yg mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya mk harus dikabulkan permohonan suami tersebut, meskipun istrinya matia-matian utk mempertahankan ikatan perkawinan dg suaminya tersebut, dan meskipun alasan suaminya tersebut mengada-ada dan bahkan dibantah keras oleh istri..justru hakim berpendapat dg adanya permohonan cerai suami ke pengadilan itu merupakan fakta bhw rumah tangga suami istri tersebut sdh pecah...sehingg a hakim mengabulkan permohonan cerai suami tersebut, sementara istri dr suami tersebut menangis sedih, menderita, meratapi diri apakah seorang istri tdk kuasa utk mempertahankan ikatan perkawinannya, bila suami sdh berniat menceraikannya. ..tolong pikirkan ini pak hakim..pak hakim kan juga punya istri..pak hakin kan juga punya saudara perempuan, pak hakim kan jg punya anak perempuan..???? ?? krn palu sdh didiketok tanda tdk ada gunanya lg tangisan..rinti han rasa pedih hati yg tersayat..dll. dan pak hakim tdk membebankan apa2 pd suami tersebut utk masa depan istri yg tersayat dan tercabik hatinya, ketika ditanya ...anda tadi tdk menuntut..anda hanya membantah-banta h saja alasan cerai suami saudara...tragi iis nian nasib yg menjadi wanita..mk saya setuju dg putusan perceraian yg progressif tsb.
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurdin PA Subang 2013-01-29 12:07
Mohon maaf ya, tentunya tidak sperti itu dilapangan, ya hakim juga tidak sembarang mutus, kalau kita sebagai hakim akan meneliti bagaimana keadaan dalam sidang dan hakim sendiri pasti selalu mengakomodir kepentingan para pihak, tentunya dlam pemeriksaan selalu memperhatikan bukti2 ynag disampaikan oleh kedua belah pihak, ya kalau memmang dengan mediasi tidak damai, dalam proses sidang juga tetap ingin cerai, dlm pembuktian juga terbukti, jadi hakim mau apa lagi ??? ya tinggal hakim secara ex offico menentukan kewajiban suami yang menceraikan istrinya, yaitu ; mut'ah, nafkah iddah dan nafkah anak, yang akan dicantumkan dalam diktum putusan. Dalam realita dilapangan kita juga harus memperhatikan sisi negatif yang terjadi selama ini, yang berdampak lebih buruk ketika seorang suami ingin menceraikan istrinya, sudah terbukti ketidak harmonisannya,b erdasarkan bukti2 yang cukup kemudian hakim membebankan mut'ah, nafkah iddah dan nafkah anak, karena merasa berat, disaat ikrar talak malah tidak datang, sehingga tidak jelas nasib istri dan anaknya, diceraikan tidak rumah tangga pun tidak, nah kasus seperti ini juga mesti jadi perhatian buat hakim, lalu salahkah hakim.????
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice