logo web

on . Dilihat: 2886

Prospek Performa Hakim 2013 *)

Oleh : Achmad Fauzi [1]

Tahun 2012 performa hakim babak belur dihujat publik. Tidak hanya menyangkut integritas hakim tingkat pertama dan banding yang setiap triwulan terpajang pengumuman pelanggaran disiplin dan kode etik. Level hakim agung sekalipun untuk pertama kalinya menorehkan tinta merah karena harus mengakhiri karirnya dengan cacat di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.  Tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum pengadil tentu sangat menjijikkan dan mencemarkan citra  Mahkamah Agung (MA). Meminjam ungkapan Justice E. Bird, jika dibiarkan dalam jangka panjang peradilan kita akan kehilangan wibawa dan putusannya tak lagi dihiraukan. Sehingga  tak ada sesuatu apapun yang tersisa untuk menyelesaikan persoalan yang merobek tatanan sosial (Achmad Ali, 2004).


Selengkpnya KLIK DISINI


[1] Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalsel. Penulis buku Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro.

*) Artikel ini dimuat di Koran Jurnal Nasional tanggal  17 Januari 2013

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-01-21 15:40
Untuk kesekian kalinya Sdr. Achmad Fauzi menyoroti carut-marutnya dunia peradilan kita, terutama integritas (akhlaqul karimah) para hakim pengadil yang tidak lagi berbuat adil.
Keprihatinan dan kegelisahan 'alam bawah sadar' hakim PA Kota Baru ini tentu bukan sesuatu yang baru lagi bagi kita, dan dapat kita maklumi, di tengah maraknya berita tentang diseretnya calon hakim agung ke MKH.
Harapan kita ke depan dan ke dalam, akhlaqul karimah para hakim dapat lebih baik lagi, tidak hanya dari sisi performa luar dengan gaji besar, tapi 'kerdil' di dalam nuraninya.
Semoga!!!
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA.Bengkalis 2013-01-21 18:59
Dengan telah jelasnya "Jenis kelamin" sebutan Jakim menjadi pejabat negara, kedepan ekspektasi tentang Hakim semoga bertambah baik dan berwibawa, wabil khusus Hakim dilingkungan Peradilan Agama !!!
Reply | Reply with quote | Quote
# Dasril - PA Bukittinggi 2013-01-21 21:30
Fenomena Hakim yang selalu menjadi sorotan pada tahun 2012, tentunya akan memacu kembali untuk mengembalikan citra hakim di mata masyarakat kita pada tahun 2013 ini, Apalagi dengan adanya PP 94 tahun 2012 yang telah kita nikmati dan memberikan kesegaran bagi para hakim Indonesia. Integritas Hakim sangat dituntut untuk terwujudnya peradilan yang adil dan tidak terkontaminasi dengan bujukan rayuan mafia peradilan yang menyesatkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2013-01-22 06:49
ass...
prospek yang harus diingat bagi seluruh warga peradilan, khususnya hakim sebagai ujung tombak peradilan,, perjuangan untuk menyelesaikan persoalan extra peradilan dan intra peradilan sama beratnya, terpenting kita selesaikan terlebih dahulu persoalan yang datang dari tubuh kita sendiri yang kelak memudahkan penyelesaian persoalan di luar tubuh kita,,,
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-01-22 07:51
Kewajiban kita adalah tetap harus mengedepankan prinsip khusnu dzan (positif thingking) and optimisme berkaitan dengan ferforma hakim th 2013.Kata kunci yang harus kita bangun adalah "No Stop watawasaw bil haq and wata'awanu 'alal bir".Sepanjang kita berpegang pada konsep ini insya Allah petunjuk ke jalan yang bernar itu selalu akan hadir.
Reply | Reply with quote | Quote
# Chrisnayeti, Badilag 2013-01-22 08:50
Karena nila setitik rusak susu sebelanga, pencitraan hakim memang jadi rusak karena kesalahan beberapa gelintir hakim yang tidak sesuai dengan kepatutan seorang haki. Sekarang mengembalikan nilai positif hakim di mata masyarakat harus dirintis dengan susah payah..tapi insya Allah dengan selalu menunjukan pelayanan yang baik akan tercapai kembali.
Reply | Reply with quote | Quote
# # enturmastur pta Bjm. 2013-01-22 10:34
Setuju seratus persen dg apa yg ditulis oleh pak A.Fauzi, bagaimana pranan budi pekerti/akhlak/ caracter berperan besar ter hadap prilaku seseorang, tdk terkecuali kpd para pemangku amanat sbg wakil Tuhan di muka bumi, yg tugasna memutus perkara yg dihadapkan kpdnya.Sbgmana ungkapan Org Barat sana;
When wealth is lost not shing is lost,
When healt is lost some shing is lost,
When caracter is lost every shing is lost, yang artinya kira-kira sbb:
Manakala harta benda hilang rasanya tidak yg hilang, krn banyak gantinya,
Manakala kesehatan hilang, rasanya ada sesuatu yg hilang,
Manakala caracter/budi pekerti hilang, semuanya sirna,(wessewes sewes bablas angine). Oki dg keluarnya PP 94/2012 bisa memicu utk mengangkat performan, prilaku para pemutus terutama para Hakim yg berlabel Agama. Amin.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-01-22 11:02
Pada tahun 2012 lalu, citra Hakim banyak tercoreng, olah dari oknum Hakim sendiri, mungkin kesalahan itu tidak seluruhnya datang diri sendiri, karena terlalu banyak godaan dari luar,dan juga tuntutan hidup yang tinggi, ada yang beralasan, gaji masih rendah, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,Sek arang pada tahun 2013 ini seluruh kita wajib berubah, karena tunjangan PN sudah mulai kita nikmati, kesejahteraan Hakim dan keluarganya sudah mencukupi, tidak ada alasan untuk tidak bekerja dengan rajin , baik dan benar, kalau masih ada yang tidak disiplin dan melakukan hal - hal yang bertentangan dengan kode etik, sudah pantas diterapkan sanksi maksimal atau secara sukarela mengundurkan diri.menurut saya saat ini Hakim baik Hakim tingkat pertama dan Hakim tinggi sudah banyak, hanya tidak menyebar secara merata, dan disesuaikan dengan folume kerja.dalam rekrut Hakim untuk sementara perlu dihentikan atau moratorium ditrapkan sementara, lebih baik membenahi Hakim yang telah ada, dengan melakukan pelatihan dan pembinaan secara merata di selurh Pelosok Nusantara.
Reply | Reply with quote | Quote
# azhar PA. Muara Tebo 2013-01-22 12:57
Hakim juga manusia biasa
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurdin PA Subang 2013-01-22 13:11
Kalau memang masalahnya tentang kesejahtraan hakim, semoga dengan tunjangan yang sekarang ini, dapat memenuhi kebutuhan hidup para hakim, namun yang menjadi suatu kekhawatiran justru prilaku serakah yang sudah mendarah daging ,membiasakan diri menerima sesuatu yang dianggap legal. sehingga kalau sdh menjadi penyakit, prilaku itu tidak akan hilang, maka yang demikian konsekwensinya dihukum sesuai dengan perbuatanya. Jadi kalau sekarang ini ada hakim yang masih menerima suap, harus dihukm se-berat2nya. mudah2an kita termasuk orang2 yang terhindar dari prilaku yang menyimpang. amiiin..
Reply | Reply with quote | Quote
# ab.asse PTA. Bjm. 2013-01-22 13:24
Menulislah-menu lislah kata "Retno Wulan" kalau ada yang salah, revisilah dan kalau betul biarkan menjadi konsumsi pulik, dengan sendirinya penulisnya dicari meskipun ia bersembunyi dibalik tulisannya, hebat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Mahzumi PA Fakfak 2013-01-22 13:29
Artikel yang sangat bagus perlu direnungkan dan diresapi serta diapresiasi
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-01-23 07:13
patut disyukuri bakat dan keterampilan menulis yang dikaruniakan Allah, karena bisa menjadi salah satu ladang amal jariyah. maka teruslah menulis dengan mencontoh para ulama salaf yang mampu menulis buku berjilid-jilid.
Reply | Reply with quote | Quote
# Al Fitri - PA Manna 2013-01-23 08:54
teruskan menulis hal2 yang memabngun citra peradilan dan hakim di mata masyarakat yang mulia..
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice