logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 12843

PROSES HAKIM DALAM MEMBUAT PUTUSAN MENGKONSTATIR (Bagian I)

Oleh : Teddy Lahati, S.H.I.

Penulis dalam makalah ini mencoba membahas tahapan pertama yang harus dilakukan oleh seorang hakim dalam membuat putusan yaitu tahapan konstatir. Tidak bermaksud menggurui, tapi hanya sebatas berbagi informasi, walaupun informasi ini sudah banyak diketahui oleh para hakim khususnya hakim di peradilan Agama. Latar belakang penulisan makalah ini, masih terdapat perbedaan dalam merumuskan putusan. Putusan yang dihasilkan adakalanya masih digabung antara konstatir dan kwalifisir serta konstituir, padahal dalam putusan tahapan-tahapan ini harus berdiri sendiri karena setiap tahapan punya fungsi yang berbeda-beda.

Kecermatan hakim untuk mengetahui tentang duduk perkara yang sebenarnya adalah suatu tugas yang harus diperhatikan, sehingga apabila duduk perkara yang sesungguhnya diketahui maka pemeriksaan terhadap perkara sudah selesai yang selanjutnya dijatuhkan putusan.2 Kecermatan dalam menjatuhkan putusan dimulai ketika pertama kali hakim menerima berkas perkara, mempelajari berkas perkara dan akan menemukan pokok permasalahan para pihak.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice