PROBLEMATIK HUKUM SEKITAR ISBAT NIKAH
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Polewali)
Pendahuluan
Isbat nikah, terutama di lingkungan Peradilan Agama adalah persoalan yang seksi - tak kalah seksi dengan ‘jamu’ (janda muda) yang memadati ruang tunggu Pengadilan Agama. Dikatakan seksi karena selalu menarik untuk dibahas dan dikaji bahkan diseminarkan, baik di tingkat regional maupun global. Hal demikian karena isbat nikah terkait dengan banyak aspek, antara lain: aspek yuridis, sosiologis, ekonomis bahkan humanis. Aspek yuridispun beragam rezim hukum yang tersangkut padanya: hukum perdata formil, hukum perdata materiil, hukum administrasi negara dan bahkan hukum pidana..
Rezim hukum perdata formil adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk terlaksananya hukum perdata materiil. Sederhananya bila dikaitan dengan isbat nikah yaitu bagaimana tatacara pengajuan dan pemeriksaan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama. Sementara hukum perdata materiil yang mengatur pernikahan/perkawinan adalah undang-undang perkawinan dan aturan pelaksaannya, yang meliputi antara lain: syarat-syarat perkawinan, larangan perkawinan, perjanjian perkawinan dsb. Adapun rezim hukum administrasi negara, yaitu aspek aturan hukum yang berkaitan dengan pencatatan dan pendaftaran perkawinan oleh pejabat administrasi/tata usaha negara, sedang aspek pidananya terkait sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan pernikahan.
Selengkapnya KLIK DISINI