PRAKTIK UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD
(PUTUSAN SERTA MERTA)
DI PERADILAN AGAMA
Oleh: Drs. Faizal Kamil, SH.,MH.
(Ketua Pengadilan Agama Bengkalis)
I. GAMBARAN UMUM
Berdasarkan hasil dari pengalaman penulis, maupun pengkajian secara teliti dibeberapa literature secara teoritis dan praktis “VIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD” disebut juga dengan putusan serta merta.
Putusan serta merta adalah salah satu komponen didalam hukum acara perdata atau Hukum Formil, yang lazim dikenal sangat dilematis. Pengadilan Negeri yang telah banyak melakukan ini, oleh karena sangat banyak bersinggungan dengan keperdataan umum, sedangkan di Pengadilan Agama jarang digunakan didalam implementasinya.
Mengapa hal ini, lembaga pelaksanaan putusan terlebih dahulu (serta merta) banyak menimbulkan persoalan ?. Menurut DR. LILIK MULYADI,SH.,MH, Problematik itu apabila dikaji dari Perspektif teoritis dan praktis Peradilan perkara perdata, adalah:
Pertama: Akan menimbulkan kompleksitas dan implikasi hokum terhadap pemulihan kembali dalam keadaan semula (Restitutio in integrum).
selengkpnya KLIK DISINI
.