logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1962

PRAKTIK EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN AKAD SYARIAH

Oleh : Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H.I.[1]

 

A. Latar Belakang Pengaturan Hak Tanggungan

Pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berkenaan dengan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Undang-Undang ini mencabut Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hipotik. Namun ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yaitu:[2]


[1]Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah & Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi Lampung.

[2]Rachmadi Usman, Pasal-pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Jakarta: Djambatan, 1999, hlm. 41-42.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice