logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 985

POTENSI KURANG SETOR ATAS PENERIMAAN PNBP HHK LAINNYA DI SATUAN KERJA TINGKAT PERTAMA

OLEH : MARWENDI PUTRA

Terhadap pengelolaan keuangan perkara perdata yang dikelola oleh satuan kerja tingkat pertama di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang dibiayai oleh pihak berperkara, menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak yang sering dikenal dengan PNBP. Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dikenal dengan Hak Kepaniteraan, baik untuk lingkungan Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan juga terdapat Hak Kepaniteraan Lainnya.

Ketentuan terbaru tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 yang diundangkan tanggal 28 Januari 2019 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Sedangkan ketentuan sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4883).


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice