POTENSI KURANG SETOR ATAS PENERIMAAN PNBP HHK LAINNYA DI SATUAN KERJA TINGKAT PERTAMA
OLEH : MARWENDI PUTRA
Terhadap pengelolaan keuangan perkara perdata yang dikelola oleh satuan kerja tingkat pertama di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang dibiayai oleh pihak berperkara, menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak yang sering dikenal dengan PNBP. Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dikenal dengan Hak Kepaniteraan, baik untuk lingkungan Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan juga terdapat Hak Kepaniteraan Lainnya.
Ketentuan terbaru tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 yang diundangkan tanggal 28 Januari 2019 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Sedangkan ketentuan sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4883).
Selengkapnya KLIK DISINI