Peta Pemikiran Fikih Maqasid
(Suatu Kajian Historis)
Oleh: Ahmad Syahrus Sikti.
A.Pendahuluan
Hukum Islam adalah akumulasi dialektika antara rumusan teks Al-Qur’an dengan persepsi sosial yang ditetapkan untuk mengatur lalu lintas perilaku manusia agar dapat berjalan lancar, tidak tumpang tindih dan memberikan rasa keadilan. Sebagaimana lazimnya ilmu pengetahuan, hukum Islam tidak lahir di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya stagnasi yang disebabkan oleh potensi-potensi negatif yang ada pada diri manusia.
Tujuan dari sebuah hukum Islam perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum Islam justru menimbulkan keresahan masyarakat. Karena kalau berbicara tentang hukum Islam, kita cenderung hanya melihat pada doktrin-doktrin fikih, yang terkadang aturan itu tidak sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat kekinian.
Terkait dengan tujuan hukum Islam (fikih maqasid), maka penulis akan mengelaborasi konsep ‘ideologi maqasid’ dengan perspektif historis dengan cara memetakan pemikiran tujuan hukum Islam lintas generasi mulai dari kelompok tradisional, kelompok moderat dan kelompok liberal agar terlihat tipologi pemikiran serta postulat-postulat sederhana yang membentuknya.
Selengkapnya KLIK DISINI