logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5196

PERMASALAHAN KUASA DAN KLAUSULA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Oleh: M. Natsir Asnawi, S.HI.

Pendahuluan

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dalam kurun waktu 2006 – 2013 memperlihatkan kecenderungan peningkatan dari segi kuantitas, meskipun secara kualitas, masih banyak perkara yang diputus oleh pengadilan dengan putusan negatif, yaitu menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) atau menyatakan pengadilan agama tidak berwenang mengadili (van onbeveogheid)[    Pada praktiknya, penulis menemukan kedua bentuk diktum tersebut. Namun demikian, hemat penulis, amar yang paling tepat adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, sementara menyatakan pengadilan tidak berwenang adalah dasar atau pertimbangan dari kesimpulan hakim untuk meng-NO suatu gugatan. Karenanya, lebih tepat bila menyatakan pengadilan tidak berwenang dimasukkan pada paragraf-paragraf akhir pertimbangan hukum suatu putusan sebagai dasar untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.]. Demikian, dapat disimpulkan sementara ini bahwa pengajuan gugatan sengketa ekonomi syariah masih banyak yang belum atau tidak memenuhi syarat formil. Dalam pengamatan penulis, sejauh ini dua masalah tampaknya mendominasi penyebab banyaknya gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima, yaitu masalah kuasa dan klausula arbitrase dalam akad syariah.

Sesederhana itukah permasalahannya sehingga kebanyakan gugatan di-NO oleh pengadilan? Tampaknya tidak demikian, karena penelusuran penulis terhadap beberapa perkara ekonomi syariah yang diadili di Peradilan Agama memunculkan simpulan sementara: masih banyak konsumen layanan perbankan syariah dan jasa keuangan syariah lainnya tidak memahami benar kuasa untuk menghadap atau berperkara di pengadilan[    Sebagian dari permasalahan yang penulis temui adalah penerima kuasa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai penerima kuasa yang sah untuk berperkara atau menghadap di muka pengadilan mewakili pemberi kuasa. Syarat kelembagaan (LBH, LPKSM, dan sebagainya) ternyata masih menimbulkan kebingungan bagi pelaku dan konsumen produk keuangan syariah. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya gugatan yang berakhir dengan putusan NO.]. Pun dengan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank) tampaknya masih ada yang menyamakan kuasa umum dengan kuasa khusus atau kuasa untuk berperkara di pengadilan. Inilah yang tampaknya menjadi sandungan tersendiri bagi para pihak agar pokok perkara dalam gugatannya dapat diperiksa dan diadili oleh Pengadilan.


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice