PERMA Nomor 3 Tahun 2017: Progresifitas Mahkamah Agung dalam Membangun Peradilan Berprespektif Gender di Indonesia
Oleh. Fauzan Arrasyid[1]
I. PENDAHULUAN
Amanat konstitusi yang tertulis dalam Pasal 24 ayat (1) menjelaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dilanjutkan dalam ayat (2) bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Khusus untuk aturan terkait Mahkamah Konstitusi, baru ada pada perubahan keempat sedangkan lainnya (tentang Mahkamah Agung) disahkan pada perubahan ketiga.[2]
[1] Calon Hakim di Pengadilan Agama Tarutung, Sumatera Utara dan sedang menjalani Program Pendidikan Calon Hakim (PPC) di Pengadilan Agama Tigaraksa.
[2] Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2018, Cetakan Kedelapan, Mei, hal. 104
Selengkapnya KLIK DISINI