logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5440

PERLUKAH SITA EKSEKUSI TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN

Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I[1]

Abstrak

Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, untuk selanjutnya cukup disebut UUHT, sesungguhnya bila dikaji dari sudut filosofis telah memberikan kemudahan kepada kreditor (bank) dalam upaya mengatasi kredit macet. UUHT mengatur jika debitor waprestasi (cidera janji), maka dengan sendirinya kreditor preferen diberi hak istimewa mengeksekusi atau menjual objek benda yang dijaminkan tanpa melalui pengadilan agama (untuk akad syariah).

Apabiladebitor wanprestasi sementara kreditor gagal melaksanakan penjualan dibawah tangan atau penjualan atas kekuasaannya sendiri, makakreditor dapat mengajukan permohonannya ke pengadilan dimana obyek hak tanggungan berada agar dilaksanakan eksekusi bedasarkan sertipikat hak tanggungan yang mempunyai titel eksekutorial.

Aan maningmerupakan teguran dari ketua pengadilan agama kepada tereksekusi, agar tereksekusi melaksanakan pemenuhan hak tanggungan secara sukarela dalam waktu maksimum 8 (delapan) hari. Setelah lewat tenggang waktu yang diberikan ternyata debitor tidak melaksanakan hak tanggungan, perlu atau tidak diletakkan sita eksekusi atas objek hak tanggungan.

Kata kunci: sita eksekusi hak tanggungan.


            [1] Hakim Madya Pratama Pengadilan Agama Blamabangan Umpu – Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung, dan Dosen Luar Biasa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice