PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Pandangan Islam terhadap Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha)
Oleh: Drs. H. Abdullah Berahim, M. HI*
I. Pendahuluan
Sebagai ummat muslim yang tinggal di negara Indonesia tercinta ini, kita sudah beberapa kali dihebohkan oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab, atau sebagaimana yang pernah kita lihat dan kita dengar melalui pemberitaan media massa, baik media cetak maupun elektronik tentang adanya tahu, ikan asin dan bakso yang diawetkan dengan formalin atau boraks agar makanan-makanan tersebut tidak cepat berubah atau busuk. Belum lagi informasi lain, seperti bakso tikus, mie ayam yang dibuat dari ayam yang sudah mati (bangkai).
Makanan-makanan bekas atau sisa-sisa makanan seperti ayam, daging dan ikan yang dibuang dari hotel-hotel berbintang, restoran dan rumah-rumah makan yang dikumpulkan dari tempat-tempat pembuangan sampah oleh para pemulung atau orang-orang tertentu, yang kemudian di daur ulang atau dimasak/diolah kembali dengan menambah sedikit bumbu seolah masakan baru. Selanjutnya kembali dijual ke pasar-pasar tradisional dengan harga yang jauh lebih murah dari harga normal. Juga pernah beredar issu tentang sejumlah produk asal China yang mengandung melamin yang beredar bebas di pasaran dan di super-super market.
selengkapnya KLIK DISINI
.