logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5564

PERCERAIAN DENGAN ALASAN PIHAK SUAMI ISTERI MENDERITA KELAINAN SEKS

Oleh : Drs. Ifdal, SH.[1]

PENDAHULUAN

Perkawinan adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan yang maha esa agar kehidupan dialam dunia  berkembang dengan baik. Dalam hal ini, perkawinan merupakan suatu pola sosial yang diakui oleh hukum dengan cara mana dua orang atau lebih membentuk keluarga.

Pada prinsipnya perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam perjalanannya terkadang ditemui hambatan yang mengakibatkan bubarnya suatu perkawinan karena salah satu pihak misalnya menderita kelainan seks.


Selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Fauzi.PA.Sungailiat Babel 2013-03-18 09:45
semoga tulisan ini dpt menambah khazanah ilmu pengetahuan kita kami tunggu tulisan Bpk Drs. Ifdal SH selanjutnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Taharuddin_PA.Pkl Kerinci Riau 2013-03-18 12:05
Tulisan yg cukup bermampaat bg warga Peradilan Agama dan khusus khalayak umum,utk menambah ilmu,Terima kasih atas tulisannya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA Bengkalis 2013-03-18 12:17
Untuk idealnya, didalam pembuktian perlu dihadirkan saksi ahli (expertise), kalau dikota-kota besar seperti Jakarta bisa dihadirkan dalam persidangan Dr. Boyke, Dr. Naek L. Tobing dls. untuk meyakinkan Majelis dalam memberikan Putusan Tq.
Reply | Reply with quote | Quote
# H.BARMULA PTA AMBON 2013-03-19 05:37
Karya yang sangat baik, dan ini menjadi referensi kami, khususnx warga Peradilan Agama. makasih Pak Ifdal
Reply | Reply with quote | Quote
# M ZAKARIA, PA Natuna 2013-03-19 06:23
Sebenarnya alasan dikemukakan penlis ini sudah dikemas dengan alasan sebagaimana terdapat pasal 19 e dan f PP 1975, sehingga tidak perlu memaksakan memunculkan alasan perceraian baru karena homoseks hanya merupakan faktornya saja, sama halnya alasan tidak bisa punya anak (bahkan pernah muncul alasan karena salah seorang kentut dihadaoan pasangannya) nah. hal sepeerti ini tidak bisa dijadikan perceraian kecuali menjadi alasan poligami namun kalau sudah memunculkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus maka sudah memenuhi alasan pokoknya. Jadi bukan faktornya yang harus dijadikan patokasn tetapi alasan yang dikehendaki 19 f itu.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-03-19 08:43
Kalau menimbulkan perselisihan dan pertengkaran, maka bisa jadi menjadi alasan perceraian, nah tulisan yang kreatif semoga dibaca.
Reply | Reply with quote | Quote
# ikhsanuddin, pa wates. 2013-03-19 08:52
makin berkembangnya zaman, makin meningkat kompleksitas masalah perkawinan, yang tentu memerlukan penjelasan dari para pakar/ahli, sehingga untuk meningkatkan bobot putusan Hakim tentu keterangan ahli menjadi niscaya, kecuali jika memang Hakimnya sudah memiliki latar belakang pendidikan yang memadai.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ermida YS. PA Talu 2013-03-19 09:59
good, tulisan perdananya, selamat ya Pak ketua, namun kalau boleh ada sedikit koreksian,boleh Pak.........?pe rtama, mengenai judul, sebaiknya judul adalah:"analisa Kasus Tentang Alasan Perceraian Karena Suami Menderita Kelainan Seks (Homo Seksual)" karena dalam tulisan tersebut stressing adalah penganalisaan terhadap penyakit homoseks suami, yang mengakibatkan perselisihan akhirnya bermuara pada perceraian dengan alasan pasal 19 huruf e dan f PP No.9 tahun 1975. Kedua,pada Kesimpulan poin 3 tertulis "........yang akan berakhir kepada suatu lembaga suci yang namanya perkawinan."seh arusnya:"...... .yang akan berakhir dengan perceraian." ketiga, tambah satu poin kesimpulan lagi yaitu:4.Homosek sual dapat dijadikan alasan perceraian dengan merujuk pada pasal 19 huruf e.PP No.9 tahun 1975. ok.......trmksh .
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-03-20 10:17
Apabila kita amati dan teliti dengan cermat semua alasan - alasan yang bisa dijadikan dasar dalam perkara perceraian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 PP No.9 tahun 1975, maka kelainan seks yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan kewajibaan bisa dijadikan alasan perceraian, tapi masalah ini harus ada kepastian dari dokter spesialis Kelamin, bukan hanya keterangan dari pihak istri dan kalau pihak suami tidak mengakuinya.jan gan dialihkan kepada alasan percekcokan, sebagaimana yang biasa dilakukan dalam praktek.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ujang Jamaludin PA Kuningan 2013-03-23 13:50
Kelainan seks dapat merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian (tergantung kelainan seksnya). Sedangkan alasan-alasan perceraian sudah secara limintatif diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KHI. serta pasal-pasal tertentu dalam UU No.7 Tahun 1989
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice