PERCERAIAN DENGAN ALASAN PIHAK SUAMI ISTERI MENDERITA KELAINAN SEKS
Oleh : Drs. Ifdal, SH.[1]
PENDAHULUAN
Perkawinan adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan yang maha esa agar kehidupan dialam dunia berkembang dengan baik. Dalam hal ini, perkawinan merupakan suatu pola sosial yang diakui oleh hukum dengan cara mana dua orang atau lebih membentuk keluarga.
Pada prinsipnya perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam perjalanannya terkadang ditemui hambatan yang mengakibatkan bubarnya suatu perkawinan karena salah satu pihak misalnya menderita kelainan seks.
Selengkapnya KLIK DISINI
.