logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4840

PERCERAIAN DENGAN ALASAN PIHAK SUAMI ISTERI MENDERITA KELAINAN SEKS

Oleh : Drs. Ifdal, SH.[1]

PENDAHULUAN

Perkawinan adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan yang maha esa agar kehidupan dialam dunia  berkembang dengan baik. Dalam hal ini, perkawinan merupakan suatu pola sosial yang diakui oleh hukum dengan cara mana dua orang atau lebih membentuk keluarga.

Pada prinsipnya perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam perjalanannya terkadang ditemui hambatan yang mengakibatkan bubarnya suatu perkawinan karena salah satu pihak misalnya menderita kelainan seks.


Selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice