PERBANDINGAN PERJANJIAN KREDIT BANK KONVENSIONAL DENGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN BANK SYARI’AH
Oleh : Naffi,S.Ag, M.H
(Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak)
1. PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi Indonesia memberikan gambaran terhadap perputaran keuangan di berbagai sektor, baik perkembangan melalui perbankan maupun melalui perputaran lembaga keuangan non bank, sebagai respon positif dari perkembangan perputaran keuangan ini pemerintah menseiringkan dengan peraturan perekonomian berdasarkan sistem ekonomi syari’ah maupun secara konvensional.
Sistem perbankan konvensional yang bersepaham dengan sistem perbankan liberalisme sering kali berdiri sendiri tanpa harus memperhitungkan posisi para kreditur dalam penerapan aplikasi kredit, oleh karena dalam rangka perbaikan sistem ekonomi sayari’ah adalah pilihan tepat demi menciptakan keadilan di dunia perbankan. Secara umum serta masyarakat/ kreditur belum sepenuhnya memahami tentang perkembangan perbankan konvensioanl dan perbankan syari’ah, sehingga melalui tulisan ini penulis bermaksud berbagi sumber untuk sama-sama melihat dan memahami beberapa hal yang erat kaitannya dengan pelaksanaan ekonomi syari’ah di negeri ini yang sekarang semakin berkembang pesat, dua hal tersebut adalah :
1. Memahami perbankan konvensioanl
2. Memahami perbankan syari’ah
selengkapnya KLIK DISINI