logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9336

PERBANDINGAN PERJANJIAN KREDIT BANK KONVENSIONAL DENGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN BANK SYARI’AH

Oleh : Naffi,S.Ag, M.H

(Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak)

1. PENDAHULUAN

Perkembangan ekonomi Indonesia memberikan gambaran terhadap perputaran keuangan di berbagai sektor, baik   perkembangan   melalui perbankan maupun melalui perputaran lembaga keuangan non bank, sebagai respon positif dari perkembangan perputaran keuangan ini pemerintah menseiringkan dengan peraturan perekonomian berdasarkan sistem ekonomi syari’ah maupun secara konvensional.

Sistem perbankan konvensional yang bersepaham dengan sistem perbankan liberalisme sering kali berdiri sendiri tanpa harus memperhitungkan posisi para kreditur dalam penerapan aplikasi   kredit, oleh karena dalam rangka perbaikan sistem ekonomi sayari’ah adalah pilihan tepat demi menciptakan keadilan di dunia perbankan. Secara umum serta masyarakat/ kreditur belum sepenuhnya memahami tentang perkembangan perbankan konvensioanl dan   perbankan syari’ah, sehingga melalui tulisan ini penulis bermaksud   berbagi sumber untuk sama-sama melihat dan memahami  beberapa hal yang erat kaitannya dengan pelaksanaan ekonomi syari’ah di negeri ini yang sekarang semakin berkembang pesat,   dua hal tersebut adalah :

1. Memahami perbankan konvensioanl

2. Memahami perbankan syari’ah


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice