logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9918

PERANAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARI’AH DALAM MENGEMBANGKAN USAHA KECIL MASYARAKAT

Oleh : Drs. SUHARTO, MH.
(Hakim Pengadilan Agama Slawi)

I. PENDAHULUAN
Lembaga Keuangan Mikro Syariah secara formal telah disebutkan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang dimaksud dengan "ekonomi syari'ah" adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi: a. bank syari'ah; b. lembaga keuangan mikro syari'ah. c. asuransi syari'ah; d. reasuransi syari'ah; e. reksa dana syari'ah; f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah; g. sekuritas syari'ah; h. pembiayaan syari'ah; i. pegadaian syari'ah; j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan k. bisnis syari'ah.

Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga yang memberikan jasa keuangan bagi pengusaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, baik formal, semi formal, dan informal yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal dan telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis.  Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah lembaga keuangan mikro yang bergerak dalam kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip/berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah misalnya Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), Koperasi Syariah, pun mengalami perkembangan yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Sejak kehadiran Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, telah memberikan inspirasi untuk membangun kembali sistem keuangan yang lebih dapat menyentuh kalangan bawah (grass root). Semula harapan ini hanya tertumpu pada BMI. Namun harapan ini terhambat oleh Undang-Undang Perbankan, karena usaha mikro tidak mampu memenuhi prosedur perbankan yang dibakukan Undang-Undang. BMI sebagai bank umum terkendala dengan prosedur ini. Meskipun misi keumatannya cukup tinggi, namun realitas di lapangan mengalami banyak hambatan, baik dari sisi prosedur, plafon pembiayaan maupun lingkungan bisnisnya.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice