logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1904

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS

TERHADAP PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DI PENGADILAN AGAMA

OLEH : YUDHISTIRA ADI PINTO

(SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA SENGETI)

Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tahun 2017 telah menjadikan seluruh Pengadilan Agama berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki diri, dimulai dengan membenahi dokumen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, menetapkan SWOT, menetapkan resiko beserta mitigasinya, menetapkan sasaran mutu, melakukan survey kepuasan masyarakat, memperbaiki sarana prasarana dengan memprioritaskan sarana publik, pelaksanaan self asesment dan sebagainya.

Tentu saja hal ini bukanlah sesuatu yang bisa dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan tanpa ada semangat perubahan baik perubahan pola pikir maupun pola kerja. Persiapan untuk self asesment SAPM sangat menguras tenaga, emosi dan waktu .Butuh tim yang solid agar kesesuaian dan keefektifan penerapan sistem manajemen akreditas dapat teruji dengan baik.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice