PERAN DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS
TERHADAP PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DI PENGADILAN AGAMA
OLEH : YUDHISTIRA ADI PINTO
(SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA SENGETI)
Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tahun 2017 telah menjadikan seluruh Pengadilan Agama berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki diri, dimulai dengan membenahi dokumen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, menetapkan SWOT, menetapkan resiko beserta mitigasinya, menetapkan sasaran mutu, melakukan survey kepuasan masyarakat, memperbaiki sarana prasarana dengan memprioritaskan sarana publik, pelaksanaan self asesment dan sebagainya.
Tentu saja hal ini bukanlah sesuatu yang bisa dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan tanpa ada semangat perubahan baik perubahan pola pikir maupun pola kerja. Persiapan untuk self asesment SAPM sangat menguras tenaga, emosi dan waktu .Butuh tim yang solid agar kesesuaian dan keefektifan penerapan sistem manajemen akreditas dapat teruji dengan baik.
Selengkapnya KLIK DISINI