logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1786

PERAN APARAT PENGADILAN DALAM MEMBERIKAN KESEJUKAN KEPADA PENCARI KEADILAN

Oleh : Drs. Herman Supriyadi

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun)

Pendahuluan

Manakala musyawarah secara kekeluargaan, mediasi ataupun upaya damai lain yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa tentang masalah keperdataan tetap  mengalami jalan buntu, maka terkahir tempat yang dituju tidak lain adalah pengadilan. Di pengadilan-lah para pihak tersebut menaruh harapan  agar kiranya sengketa yang mereka hadapi dapat terselesaikan secara adil. Hak-hak dari masing-masing pihak yang dirasakan telah dizhalimi, dirampas atau diambil oleh pihak lain secara tidak benar, dengan adanya putusan pengadilan diharapkan dapat kembali seperti semula.

Di sisi lain tidak sedikit pihah yang merasa hak-haknya terzhalimi namun tidak berani mengajukan perkaranya ke pengadilan.  Hal tersebut  terjadi antara lain disebabkan banyak yang tidak memahami cara berperkara di pengadilan sehngga digeluti oleh rasa kekhawatiran seperti  khawatir dengan proses yang rumit dan berbelit-belit,  memerlukan waktu yang lama,  biaya yang mahal, dan sebagainya. Akibatnya  tidak sedikit orang yang dizhalimi harus menaggung akibat dari kezhaliman tersebut secara berkepanjangan sampai akhir hayatnya.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice