logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2685

PENYELESAIAN PERKARA KARENA DI CABUT

Sebuah Solusi Terhadap Penyelesaian administrasi perkara yang di cabut

Oleh : Naffi, S.Ag.,M.H. [1]

 

1. Pendahuluan

Pencabutan gugatan pada Pengadilan tidak diatur secara terperinci dalam hukum acara perdata, sehingga pengadministrasian pencabutan perkara timbul berbagai pendapat dan permasalahan di Pengadilan, pertama ada yang mencabut perkanya ke Pengadilan tempat mengajukan perkara setiap saat, kedua melakukan pencabutan di depan persidangan, ketiga Pencabutan dilakukan dalam keadaan perkara telah di sampai kepada tahap jawab berjawab antara pihak

Tidak ditemukannnya kejelasan administrasi tentang pencabutan perkara tidak berarti masalah ini dibiarkan begitu saja tanpa penyelesaian masalah dan berada dalam ketidakpastian, dalam sebuah perusahaan dibutuhkan kejelasan prosedur dan ketepatan waktu tentang bagaimana, siapa, mengapa, serta kapan, masing-masing pertanyataan ini membutuhkan jawaban secara pasti, Kemudian dalam hukum islam metode pengambilan hukum (istimbat) dikenal dengan istilah teori qiyas, maksudnya apabila ada suatu kasus yang tidak ditemukan dasar hukumnya maka metode yang digunakan adalah metode qiyas, dalam pada itu apakah penyelesaian masalah hukum dalam berperkara metode qiyas mendapatkan tempat sebagai suatu alat penetapan hukum sebagaimana penyelesaian perkara yang masing-masing Hir dan Rbg tidak mengaturnya [2].


[1] Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak

[2]Qiyas menurut bahasa, berasal dari kata q-y-s, yang berarti mengukur. “Qis rumh” atau “Qas rumh” adalah ungkapan Arab yang berarti mengukur tombak atau lembing. Kata tersebut juga mempunyai akar kata lain q-w-s yang menunjukkan makna yang sama. Ungkapan qistu al-sya’a bighairih ( saya mengukur sesuatu dengan sesuatu lain yang menyerupainya).

Qiyas menurut bahasa berarti mengukur sesuatu dengan sesuatu (تقدير الشيئ بغيره ). Mengukur sesuatu benda tersebut dengan sesuatu yang universal yang sesuai dengan benda itu dan sesuai pula dengan benda-benda lain yang sesuai dengannya.

Menurut Hashim Kamali, secara harfiyah qiyas bermakna mengukur atau memastikan panjang, berat atau kualitas sesuatu. Seperti kalimat qasat al-Sawb bi al-zira’ (pakaian itu diukur dengan meteran). Dari segi teknis, qiyas merupakan perluasan nilai syari’ah yang terdapat dalam kasus asal, atau asl, kepada kasus baru, karena yang disebut terakhir mempunyai causa (‘illat) yang sama dengan yang disebut pertama. Kasus asal ditentukan oleh nash yang ada dan qiyas berusaha memperluas ketentual tekstual tersebut kepada kasus yang baru. Dengan adanya kesamaan causa antara kasus asal dan kasus baru, maka penerapan qiyas mendapat justifikasi.


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice