logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2438

PENGHUKUMAN MENGIKUTI  PROGRAM KONSELING  BAGI SUAMI

SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

(Sebuah Gagasan dalam Perspektif  Kewenangan Pengadilan Agama)

Oleh : Samsul Bahri[1]

Pendahuluan

Konseling sebagai salah satu bentuk penghukuman (pemidanaan) bagi suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga diintroduksi oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal  50 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa selain pidana penjara dan denda, maka pelaku dapat dikenai pidana tambahan (1) pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku dan (2) penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Ketentuan-ketentuan pemidanaan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT merupakan yurisdiksi pengadilan dalam lingkungan  peradilan umum. Akan tetapi berbagai elemen masyarakat yang dipelopori oleh Rifka Annisa[2], memberikan rekomendasi agar ketentuan dalam penegakkan undang-undang tersebut  diintegrasikan dalam satu lingkungan peradilan yang berkaitan. Maksudnya proses pidana KDRT dapat disatukan dengan proses perdata di lingkungan peradilan umum, dan demikian juga  pemeriksaan adanya KDRT disatukan  dalam proses sengketa perkawinan (perceraian) di lingkungan peradilan agama. Tujuan utama integrasi  dalam proses pekara di lembaga peradilan adalah agar perempuan korban KDRT dapat segera memperoleh perlindungan hukum  tanpa harus menunggu proses perkara  KDRT selesai lebih dahulu. Dengan demikian perempuan korban KDRT dapat segera dipulihkan hak-haknya.

 


[1] Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta

[2] Rifka Annisa, adalah salah satu LSM yang bermaskas di Yogyakarta,  bergerak di bidang pemberdayaan sumberdaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, yang telah mempelopori upaya pengintegrasian penyelesaian KDRT dalam lembaga peradilan dalam berbagai seminar, workshop dll. Upaya ini mendapat dukungan dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komnas Perempuan.


Selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice