logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2908

PENGELOLAAN ASET WAKAF MELALUI PENDEKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Oleh : Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si.

Calon Hakim Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A

Peneliti Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Komisariat Universitas Indonesia

E-Mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Abstrak

Wakaf merupakan perbuatan hukum seorang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariahAset wakaf berupa tanah di Indonesia mencapai 3,99 miliar meter persegi yang tersebar di 429.911 lokasi di penjuru Indonesia. Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa aset tanah wakaf di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Akan tetapi, besar dan luasnya aset wakaf tersebut belum mampu memberikan kesejahteraan yang signifikan bagi maasyarakat Indonesia. Ada beberapa penyebab mengapa hal tersebut terjadi, diantaranya: Pertama, nadzir tidak memiliki kompetensi dalam berinvestasi wakaf sehingga yang muncul adalah wakaf-wakaf yang tidak bernilai ekonomis. Kedua, pengelolaan wakaf yang ada saat ini tidak mengarah pada proses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, untuk melakukan pengelolaan asset wakaf secara produktif yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat, maka perlu adanya konsep baru dalam upaya pengelolaan asset wakaf tersebut. Diantara konsep tersebut adalah melalui pendekatan ABCD atau Asset Based Community Development. Dalam ABCD terdapat 5 unsur yang dapat menentukan sukses tidaknya pendekatan ini, yaitu unsur masyarakat muslim, asosiasi grup masyarakat, institusi formal, aset fisik masyaarakat, dan jejaring. Implementasi pendekatan ABCD dalam pengelolaan wakaf dapat dilaksanakan dengan 7 tahapan. Diantaaranya: Preparing, Participatory Program, Asset Reinventing, Designing, Communicating, Implementing, dan Evaluating.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice