PENGADILAN AGAMA DI ERA EKONOMI SYARIAH
Oleh: H. Muhammad Muhibbuddin (H.M.M)
(Hakim pada Pengadilan Agama Karangasem Bali)
dan
Oleh: Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I
(Hakim pada Pengadilan Agama Bengkalis)
A. Pendahuluan
Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) sebagai ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah (kemuliaan dan kesuksesan) dalam hidup berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Muhammad SAW tidak muncul dari ruang hampa. Ekonomi Syariah tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan sejarah ummat Islam di sepanjang zaman. Meskipun Ekonomi Syariah sebagai ilmu baru muncul pada tahun 1970-an namun pemikiran ekonomi Syariah dan praktek ekonomi Syariah telah ada sejak Islam diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M.
Di Indonesia sendiri pemikiran ekonomi syariah dan praktek ekonomi syariah secara kelembagaan dapat dilacak dari perkembangan bank syariah. Bank Syariah di Indonesia mendapatkan pijakan yang kokoh setelah ada deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini disebabkan karena sejak saat itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga termasuk nol persen (peniadaan bunga). Kemudian posisi perbankan Syariah semakin pasti setelah disahkan Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga maupun keuntungan bagi hasil.[1]
[1] Muhammad Syafi'i Antonio, "Bisnis dan Perbankan dalam Perspektif Hukum Islam", Jurnal Al-Mawarid Edisi VII, Februari 1999, hlm. 24.
selengkapnya KLIK DISINI