PENERAPAN ASAS BILLIJKHEID (KEPATUTAN) DALAM PEMBEBANAN
PEMBUKTIAN PADA PERKARA PERDATA DAN PERDATA AGAMA
(Suatu Tinjauan dengan Pendekatan Hukum Islam dan Hukum Positif)
M. NATSIR ASNAWI, S.HI.[1]
A. Pendahuluan
Pembuktian merupakan salah satu rangkaian dalam acara perdata yang memegang peranan vital dalam pemeriksaan suatu perkara. Pembuktian lazimnya merupakan upaya dari para pihak untuk meyakinkan hakim bahwa dalil-dalil yang mereka kemukakan benar dan patut untuk dimenangkan. Hakim dalam hal ini memegang peranan penting, terutama dalam membebankan pembuktian kepada setiap pihak; hal-hal apa yang perlu dan tidak perlu dibuktikan. Kejelian hakim adalah faktor utama dalam membebankan pembuktian secara tepat dan efektif kepada para pihak. Tepat dalam arti hal-hal yang dibebankan benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan. Efektif dalam arti bahwa pembebanan tersebut menghasilkan probablitias terbesar bagi pengungkapan fakta yang sesungguhnya.
selengkapnya KLIK DISINI
.
Baru Cakim sudah dapat menyelami "roh" persidangan dari teori2 yang dibaca.
Teruslah belajar dan belajar!
Semoga kelak dapat menjadi hakim yang sukses dunia-akhirat!