logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 11385

PENERAPAN ASAS BILLIJKHEID (KEPATUTAN) DALAM PEMBEBANAN

PEMBUKTIAN PADA PERKARA PERDATA DAN PERDATA AGAMA

(Suatu Tinjauan dengan Pendekatan Hukum Islam dan Hukum Positif)

M. NATSIR ASNAWI, S.HI.[1]

A. Pendahuluan

Pembuktian merupakan salah satu rangkaian dalam acara perdata yang memegang peranan vital dalam pemeriksaan suatu perkara. Pembuktian lazimnya merupakan upaya dari para pihak untuk meyakinkan hakim bahwa dalil-dalil yang mereka kemukakan benar dan patut untuk dimenangkan. Hakim dalam hal ini memegang peranan penting, terutama dalam membebankan pembuktian kepada setiap pihak; hal-hal apa yang perlu dan tidak perlu dibuktikan. Kejelian hakim adalah faktor utama dalam membebankan pembuktian secara tepat dan efektif kepada para pihak. Tepat dalam arti hal-hal yang dibebankan benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan. Efektif dalam arti bahwa pembebanan tersebut menghasilkan probablitias terbesar bagi pengungkapan fakta yang sesungguhnya.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# M.Yusuf PA Kendari. 2013-03-21 08:21
Pembuktian dalah hukum perdata sesungguhnya bertujuan mencari kebenaran formil (formeel Waarheid, akan tetapi bukan berarti dilarang mencari kebenaran materil (matreel waarheid).Apa yang disampaikan Penulis ecara aplikatif dalam tulisan ini sesungguhnya itulah yan harus dilakukan oleh hakim dalam menangani suatu perkara.Persola nnnya kemudian kembali kepada nilai sensitifitas hakim yang bersangkutan.Th ank atas tulisannya pak
Reply | Reply with quote | Quote
# Edi Hudiata 2013-03-21 09:19
Tulisan ini sangat bagus dan bermanfaat bagi para Hakim terutama dalam mengkonstruksi putusan. Terima kasih Pak Natsir Asnawi, jazakumullah ahsan :)
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-03-24 16:27
Salut!
Baru Cakim sudah dapat menyelami "roh" persidangan dari teori2 yang dibaca.
Teruslah belajar dan belajar!
Semoga kelak dapat menjadi hakim yang sukses dunia-akhirat!
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-03-26 07:39
Dalam menerapkan hukum acara dalam hal pembuktian harus secara literlek, dalam Hukum Acara tidak berlaku penafsiran bebas, disini tidak ada unsur perasaan,kadang - kadang dalam praktek ditemukan oknum Hakim mendahulukan perasaan dari pada persyarataan yang diperlukan dalam hukum acara.
Reply | Reply with quote | Quote
# ibnu batuthah 2013-03-28 07:41
:-) Tulisan anda cukup padat dan luas sehingga menjadi tidak menentu arahnya, tidak fokus. Mungkin sebaiknya anda menulis fokus sehingga bukan hanya sebagai informasi melainkan memberikan solusi dari keruwetan hukum pembuktian, coba anda berkontemplasi kembali mengenai tulisan anda dan kesimpulan dari tulisan anda. semoga.
Reply | Reply with quote | Quote
# Fauzi.PA.Sungailiat Babel 2013-03-28 11:33
Kritikan komentator di atas jadikan cambuk mengingat masa depan masih panjang jangan berkecil hati atas kritikan yg mungkin terasa pedas karena metoda menyampaikan kadang2 juga kurang pas, maksudnya baik. lanjutkan kreatif Sdr ini.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ujang Jamaludin PA Kuningan 2013-03-29 07:29
Dalam pembuktian tetap berlaku HUKUM PEMBUKTIAN. Artinya, apa yang harus dibuktikan, siapa yang membuktikan, dengan apa ia membuktikan, bagaimana menilai pembuktian. Mengenai teori kepatutan dalam pembuktian, dari dulu juga begitu: "siapa yang mendalilkan ia harus membuktikan". Artikel yang ditulis oleh Penulis sangat bagus karena meriview saya yang katanya "hakim senior" tentang teori hukum acara. Terusakan menulis, karena tidak semua orang/hakim mempunyai kemampuan seperti ANDA Anda
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Ambo Asse/ PTA. Banjarmasin 2013-04-01 06:44
Anak muda serti kamu (M.Natsir Asnawi, SHI) haparapan masa depan Peradilan Agama, menulislah tulisanmu sebagai pengabdian berharga bagi jajaranperadila n Agama kini dan kedepan, banyak orng pintar tetapi tidak bisan menuangkan kepintarannya dalam tulisan, aku bangga karena kamu saya lihat pada masa kecilmu mendampingi bapakmu Alm. Drs.Asnawi(haki m Pengadilan Agama) membuat batako untuk membengun rumahmu di Bau-Bau (Buton)kamu masih ingusan, ternyata kamu mewarisi kepintaran bapakmu ayoo bangun dan menulis untuk alm. ayahmu. trims
Reply | Reply with quote | Quote
# Natsir Asnawi 2013-04-01 07:36
Terima Kasih pak atas dukungannya, jadi teringat saya masa kecil bersama almarhum ayah saya...kapan2 kita mungkin bisa bersua lagi pak...Insya Allah, sukses selalu Pak semoga diberi kesehatan dan umur yang panjang nan barokah, amin ya rabbal alamin.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice