Penerapan Acara Peradilan Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin
(Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin)
Oleh : Muhammad Idris Nasution, SHI
A. Pendahuluan
Perkawinan anak adalah masalah yang amat kompleks. (Rio Satria, 2019) Pertama karena ia menyangkut perkawinan, dan kedua karena ia terkait dengan anak. Masalah perkawinan telah begitu rumit, dapat dilihat dari tingginya angka perceraian di Indonesia. Problem anak menambah kompleksitas perkawinan itu sendiri karena secara normatif ia melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak (Imron, 2011) Maka Negara mencegah terjadinya perkawinan anak melalui UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
UU Perkawinan menentukan agar seorang anak dapat melangsungkan perkawinan harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan. Inilah kemudian yang dikenal dengan istilah Dispensasi Kawin. Pada dasarnya, proses pemeriksaan permohonan Dispensasi Kawin ini tidak berbeda dengan proses pemeriksaan permohonan perdata lainnya di Pengadilan. Berbeda dalam perkara pidana, proses penanganan perkara pidana anak berbeda dengan proses penanganan perkara pidana orang dewasa. Proses penanganan perkara pidana anak dirumuskan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menggantikan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Selengkapnya KLIK DISINI