PENDISIPLINAN PEGAWAI DENGAN ASPEK KEADILAN
Oleh : Mislan, S.Sos.
( Staf Pengadilan Tinggi Agama Pontianak )
PENDAHULUAN
Disiplin pada dasarnya dapat terbentuk secara internal dan secara eksternal. Secara internal berarti bahwa disiplin itu terbentuk dengan sendirinya, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak luar. Disiplin ini lahir semata-mata karena adanya kesadaran dalam diri seseorang untuk berbuat sesuai dengan norma, aturan dan ketentuan-ketentuan lainnya dimana ia terikat dalam lingkungan organisasi tertentu. Sedangkan disiplin eksternal terbentuk karena adanya tekanan dan paksaan dari pihak luar.
Peranan dan kedudukan sumber daya manusia yang demikian besar dalam suatu organisasi, dengan segala heterogenitas dan kompleksitasnya perlu dikelola agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab dalam upaya mencapai dua pola kepentingan yaitu kepentingan individu dan kepentingan organisasi.
selengkapnya KLIK DISINI