logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1817

PEMBERIAN IZIN PERSIDANGAN DENGAN HAKIM TUNGGAL SEBAGAI SOLUSI

TERHADAP PERSOALAN KEKURANGAN HAKIM DI INDONESIA

Oleh: Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn

(CPNS Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kelas I-B)

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Organ pengadilan yang dianggap memahami hukum yang ‘dipundaknya’ diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan ditegakan baik berdasarkan kepada hukum tertulis maupun yang tidak tertulisadalah hakim[1]. Sebelum menjadi hakim, seseorang untuk dapat diangkat sebagai calon hakim harus memenuhi kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan oleh undang-undang sesuai dengan jenis peradilannya. Sebagai contoh untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama/mahkamah syar’iyah maka harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum islam sebagaimana di atur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Artinya seseorang yang tidak berlatar belakang sarjana syariah dan/atau hanya bergelar sarjana hukum tetapi tidak menguasai hukum islam maka yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.


[1] Bambang Waluyo, 1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 11


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice