logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 197

Pembatalan Hibah Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Oleh: Mukhsin, S.H.I., M.H.
(Panitera PA Tanjung Balai Karimun)


1. Pendahuluan

Hibah merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum yang lazim dilakukan dalam kehidupan masyarakat, baik dalam konteks hukum Islam maupun hukum perdata di Indonesia. Hibah adalah pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan dilakukan ketika pemberi masih hidup. Namun, dalam praktiknya, sering timbul persoalan ketika pemberi hibah ingin membatalkan hibah yang telah diberikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pembatalan hibah diperbolehkan, dan bagaimana ketentuannya menurut hukum Islam dan hukum perdata (BW).

Selengkapnya

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice