PELAYANAN PRIMA DAN PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DI PENGADILAN AGAMA
Oleh Naffi, S.Ag., M.H
(Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak )
PENDAHULUAN
1. Pengertian Pelayanan.
Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa pelayanan adalah suatu usaha untuk membantu menyiapkan apa yang diperlukan orang lain, apakah yang diperlukan merupakan hak sebagai seseorang pengguna jasa pelayanan secara pribadi maupun pengguna pelayanan secara umum.
Daviddow dan Uttal,1989 mengisyaratkan bahwa pelayanan adalah kegiatan yang ditawarkan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki[1], ragam pelayan yang diberikan kepada masyarakat dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kejelasan, ketepatan serta kepastian baik tempat maupun waktu. Pendapat Daviddow dan Uttal diperkuat oleh Norman (1991) yang mengetengahkan karakteristik pelayanan sebagai berikut :
[1] Lembaga Administrasi Negara, 2008 : Pengembangan Pelayanan Prima, jakarta, hal. 5
selengkapnya KLIK DISINI