logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2648

PELAYANAN PRIMA  DAN PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI DI  PENGADILAN AGAMA

Oleh  Naffi, S.Ag., M.H

(Wakil  Panitera  Pengadilan  Agama  Pontianak )

PENDAHULUAN

1. Pengertian Pelayanan.

Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan  publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia  dinyatakan bahwa pelayanan adalah suatu  usaha untuk membantu menyiapkan apa yang diperlukan  orang lain, apakah yang diperlukan merupakan  hak sebagai seseorang pengguna jasa pelayanan secara pribadi maupun pengguna pelayanan secara  umum.

Daviddow dan Uttal,1989 mengisyaratkan bahwa pelayanan adalah kegiatan yang ditawarkan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki[1],  ragam pelayan yang diberikan kepada masyarakat dimaksudkan untuk  memberikan kemudahan,  kejelasan, ketepatan serta  kepastian baik tempat maupun  waktu. Pendapat Daviddow dan Uttal diperkuat  oleh Norman (1991) yang mengetengahkan  karakteristik pelayanan sebagai  berikut :


[1] Lembaga Administrasi Negara, 2008  :  Pengembangan Pelayanan Prima,  jakarta, hal. 5


selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice