logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2502

PELAKSANAAN MEDIASI DENGAN PENDEKATAN NILAI-NILAI ISLAM DALAM PERKARA PERCERAIAN, HARTA GONO GINI DAN GUGATAN HARTA WARIS

Oleh : Sutejo (Hakim PA Balikpapan)

Setiap orang yang berperkara di Pengadilan Agama, terutama masalah perceraian, gugatan harta bersama maupun gugatan harta waris, maka jika kedua belah pihak hadir di persidangan, para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan i‟tikad baik sebagaimana maksud pasal 7 ayat (1) Perma No. 1 tahun 2016. Dan jika pihak Penggugat untuk gugatan harta waris/gugatan harta bersama atau gugatan cerai dan atau Pemohon untuk permohonan cerai talak tidak mau beri‟tikad baik untuk menempuh proses mediasi, maka gugatan atau permohonannya akan diputus dengan tidak dapat diterima atau di NO (Niet-Onvanklijk), karena mediasi merupakan syarat mutlak atau sebuah keharusan bagi para pihak yang hadir kedua-duanya.

Dan seorang mediator di dalam menjalankan tugas mediasinya boleh memberikan nasehat yang panjang lebar, tidak terbatas pada posita maupun petitum gugatan sesuai dengan kehendak Perma No. 1 tahun 2016 pasal 25 ayat (1). Ketidak terbatasan di sini dengan tujuan agar para pihak (gugatan perceraian) dapat mencabut perkaranya dan kembali rukun sebagai suami isteri, sedang dalam perkara (harta bersama maupun gugatan harta waris) agar dapat diselesaikan dengan cara damai secara kekeluargaan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice