logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3583

PAYUNG HUKUM ASURANSI SYARIAH [1]

Oleh: R. Abdul Berri H.L, S.Ag., M.Hum

(Hakim pada Pengadilan Agama Bitung)

a. Latar Bekang

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini membuat manusia tampak mengalami kemajuan dalam hidup dan kehidupan ekonomi yang serba canggih dan modern di dunia. Perkembangan ekonomi di segala penjuru dunia ternyata tidaklah dinikmati oleh setiap warga negara, dengan kata lain perkembangan ekonomi tidaklah merata dinikmati oleh setiap lapisan masyarat. Namun meskipun kemajuan ekonomi sudah dianggap modern ternyata dalam realita iklim ekonomi dunia mengalami kemunduran, hal ini ditandai dengan mendiktenya negara Eropa dan Amerika terhadap negara-negara di asia terutama Timur Tengah untuk menerapkan ekonomi konvensional yang berbasis bunga dan hal ini diterpakan juga terhadap asuransi.

Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita yang tergambar di dalam alquran mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Nabi Yusuf A.S, sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Konsep asuransi sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat primitif yang berkelompok. Dalam masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya dan untuk itu bagaimanakah bentuk perkembangan asuransi itu sendiri saat ini.


[1] Ditulis oleh R. ABDUL BERRI H.L, S.Ag., M.Hum (Hakim pada Pengadilan Agama Bitung)


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice