logo web

Dipublikasikan oleh PA Kasongan pada on . Dilihat: 225

Nalar Yuridis-Normatif Dalam Pemeriksaan Pengesahan Nikah (itsbat Nikah)

Oleh : Beni Asri, S.H., M.H.
(Hakim PA Kasongan)

A. Pendahuluan

Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan masyarakat yang tidak hanya sebagai lembaga pembuktian sebuah rasa dari hubungan emosional antara dua individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, budaya, dan hukum. Dalam konteks ini, setiap negara atau masyarakat memiliki aturan tertentu untuk memastikan bahwa suatu perkawinan diakui secara sah. Pengaturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, keturunan yang dilahirkan, dan masyarakat luas. Di Indonesia, konsep pengesahan nikah memiliki peran penting dalam membedakan antara perkawinan yang dianggap sah menurut agama dan yang sah menurut negara. Meskipun sebagian besar masyarakat memandang sahnya perkawinan dari perspektif keagamaan dan hukum positif tetap mengharuskan adanya pencatatan resmi sebagai bentuk pengakuan negara. Dengan demikian, konsep pengesahan nikah menjadi jembatan antara norma agama dan ketentuan hukum negara.

Selengkapnya

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice