NALAR DALAM PERTIMBANGAN HUKUM
Oleh: Muhamad Rizki, SH
( Hakim Pengadilan Agama Atambua NTT )
-
PENDAHULUAN
Pengadilan adalah “laboratorium sosial” tempat di mana permasalahan manusia diselesaikan dengan perspektif hukum, tentunya, dengan melakukan pensenyawaan antara tafsir ( makna tersurat ) dengan ta’wil ( makna esoteris/tersirat ) dari kaedah hukum dan kaedah social. Hakim di dalamnya adalah soko guru kekuasaan kehakiman, ia bagaikan mahasiswa hukum yang harus memberikan NILAI atas kertas ujian sendiri, pertanyaannya, sudahkah para hakim menguji dan menilai putusannya sendiri ? sesuaikah putusannya dengan rasa keadilan ?, sesuaikah putusannya dengan moral ? sesuaikah putusan dengan hati nurani hakim itu sendiri ? memang kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri ( merdeka ) bebas dari campur tangan pihak luar, tapi bukan berarti bebas dari penilaian dan apalagi bebas dari tanggungjawab ( responsibility dan accountability ).
selengkapnya KLIK DISINI
.