logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7138

MODELITAS  AKAD TABARRU’ DALAM TRANSAKSI  SYARIAH

Oleh: Sayyed Sofyan,SHI

(Hakim Mahkamah Syar'iyah Meureudu)

Krisis moneter yang terjadi sejak Juli 1997 telah membuat industri perbankan khususnya bank konvensional menjadi terpuruk dan kebingungan. Untuk mempertahankan denyut nadi industri perbankannya, langkah solutif yang diambil dengan cara mengkoversikan diri menjadi bank syariah atau melakukan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah dengan membuka cabang-cabang yang melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah.[1] Mengapa?, karena pada saat yang sama bank dengan sistem syariah tetap tegar dan tidak terkena imbas dari krisis moneter.  Hal ini karena juga Bank dengan sistem syariah dalam tidak menganut sistim bunga, tetapi dengan cara prinsip bagi hasil (profit and loss shering principle).

Indonesia sebagai negara yang dihuni oleh ummat Islam terbesar didunia,  mulai muncul keinginan bahkan membutuhkan adanya model lembaga keuangan yang melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Keinginan ini kemudian terwujud dengan diberlakukan UU No. 7 tahun 1992 dengan sebutan istilah bagi hasil. Baru kemudian istilah bagi hasil diubah dengan sebutan prinsip syariah yang dimuat dalam UU No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan terhadap UU No 7 tahun 1992. Sejak saat itu semua bank yang berdasarkan prinsip syariah disebut sebagai bank syariah karena dalam pengopersiannya berdasarkan syariat Islam.


[1]. Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH, Perbankan Islan Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Islam, Jakarat, PT. Pustaka Utama Garfiti, 1999, hlm. 20. Menjadi pembeda dasar mengapa bank umum terkena imbas moneter, salah satu alasannya bank umum dalam kegiatannya berdasarkan bunga dan hal inilah yang menyebabkan mereka tidak tahan terhadap terpaan krisis moter.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice