MENYOAL KEWENANGAN PENETAPAN ITSBAT RUKYATUL HILAL
(Pasal 52 A UU Nomor 3 tahun 2006)
Oleh: Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI
A. MUQADIMAH
Artikel yang membahas tentang penentuan awal bulan hijriyah, hisab dan rukyat lengkap dengan dasar hukumnya serta keunggulan masing-masing metode telah banyak dibahas oleh para penulis terdahulu1 sehingga tulisan ini tidak membahas lagi keunggulan masing-masing madzhab baik madzhab rukyat maupun madzhab hisab. Karena kedua hal tersebut sudah mempunyai pakem sendiri-sendiri, tidaklah mungkin dapat dipersatukan. Keinginan untuk menyatukan kedua aliran itu hanyalah mimpi.2 Bagi penulis (sebagai warga peradilan agama) ada hal yang lebih penting dan mendesak untuk dicarikan solusinya yaitu menyoal penetapan itsbat rukyatul hilal sebagai kewenangan absolut pengadilan agama sebagaimana diamanatkan Pasal 52 A UU Nomor 3 Tahun 2006.
selengkapnya KLIK DISINI
.