logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5138

MENYOAL KEWENANGAN PENETAPAN ITSBAT RUKYATUL HILAL
(Pasal 52 A UU Nomor 3 tahun 2006)

Oleh: Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., MSI

A. MUQADIMAH

Artikel yang membahas tentang penentuan awal bulan hijriyah, hisab dan rukyat lengkap dengan dasar hukumnya serta keunggulan masing-masing metode telah banyak dibahas oleh para penulis terdahulu1 sehingga tulisan ini tidak membahas lagi keunggulan masing-masing madzhab baik madzhab rukyat maupun madzhab hisab. Karena kedua hal tersebut sudah mempunyai pakem sendiri-sendiri, tidaklah mungkin dapat dipersatukan. Keinginan untuk menyatukan kedua aliran itu hanyalah mimpi.2 Bagi penulis (sebagai warga peradilan agama) ada hal yang lebih penting dan mendesak untuk dicarikan solusinya yaitu menyoal penetapan itsbat rukyatul hilal sebagai kewenangan absolut pengadilan agama sebagaimana diamanatkan Pasal 52 A UU Nomor 3 Tahun 2006.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice